- Job Fair Bulungan 2025: PT Kalimantan Aluminium Industry Buka Lowongan Kerja Gelombang 1
- Ribuan Barang Selundupan Dimusnahkan, Bea Cukai Nunukan Cegah Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah
- Optimalisasi Pajak Daerah, Pemprov Kaltara Pacu Kemandirian Fiskal Kabupaten/Kota
- Panen 27 Kilogram Tomat, Lapas Nunukan Jadi Contoh Ketahanan Pangan Berbasis Pembinaan
- Stabilkan Pasokan Energi, PLN dan Kayan LNG Operasikan Fasilitas Regasifikasi di Tarakan
- Dana HUT Dialihkan, Pemkab Nunukan Salurkan Bantuan Sosial Rp2,4 Miliar
- Pemkab Bulungan Jadikan Masukan Publik sebagai Arah Perbaikan Kebijakan Daerah
- Tingkat Kemiskinan Bulungan Turun Jadi 8,76 Persen, Bupati: Tantangan Belum Selesai
- Dukung Ekonomi Berkeadilan, Bulungan Tetapkan UMKM Inklusif Ramah Disabilitas (BIRD)
- Tak Sekadar Penerangan, Kaltara Terang Hidupkan UMKM di Desa Linsayun
Purbaya Tegaskan Importir Nakal Tak Bisa Lari: Bea Cukai Diminta Perketat Penindakan
Menteri Keuangan Purbaya instruksikan Bea Cukai untuk menindak tegas importir ilegal. Satgas Barang Ilegal sukses tingkatkan penindakan hingga Rp6,8 triliun sepanjang 2025.

Keterangan Gambar : Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, ditemui di ruang kerjanya usai acara serah terima jabatan dari Menkeu sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan instruksi tegas kepada jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menindak keras para importir nakal dan pelaku penyelundupan barang ilegal. Purbaya menegaskan, praktik ilegal yang merugikan negara tidak boleh lagi dibiarkan lolos.
Pernyataan itu disampaikan saat dirinya meninjau langsung operasi pemberantasan rokok ilegal di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025).
“Importir ilegal sekarang gak bisa lari lagi. Kalau barangnya bisa ditindak, orangnya juga harus diproses hukum supaya tidak mengulangi lagi,” tegas Purbaya di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus.
Baca Lainnya :
- Vivo & BP Batal Beli BBM Pertamina, Shell Hentikan Negosiasi karena Etanol0
- Inspektorat Kaltara Pastikan Anggaran Pengawasan Efisien dan Sesuai Regulasi0
- Festival Iraw Tengkayu 2025 Jadi Ajang Diplomasi Budaya Internasional0
- Kaltara Catat Deflasi 0,01 Persen di September 2025,0
- Ekspor Perikanan Kaltara Naik Pesat, Udang dan Kepiting Jadi Andalan Pasar Ekspor0
Satgas Barang Ilegal Tingkatkan Penindakan
Sebagai langkah strategis, pemerintah membentuk Satgas Pemberantasan Penyelundupan Barang Ilegal dan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal sejak Juli 2025. Menurut Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, satgas ini menjadi garda terdepan untuk menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi industri dalam negeri.
“Satgas ini efektif meningkatkan kepatuhan usaha serta menekan praktik penyelundupan yang merugikan negara,” ujarnya.
Hasilnya, sejak Satgas dibentuk, tingkat penindakan naik 4,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Capaian Kinerja Bea Cukai 2025
Berdasarkan data Bea Cukai, sepanjang Januari–September 2025 telah dilakukan 22.064 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp6,8 triliun.
-
7.824 penindakan di bidang kepabeanan senilai Rp5,5 triliun.
-
14.240 penindakan di bidang cukai senilai Rp1,3 triliun.
-
Pencegahan 813,3 juta batang rokok ilegal dan 211,6 ribu liter minuman beralkohol.
-
Tindak lanjut menghasilkan 147 penyidikan dengan 173 tersangka, serta denda ultimum remidium sebesar Rp122,4 miliar.
Sejak Satgas berjalan (1 Juli–September 2025), tercatat:
-
1.315 penindakan kepabeanan dengan nilai barang Rp344,3 miliar.
-
5.450 penindakan cukai dengan nilai barang Rp395 miliar.
-
Pencegahan 328,3 juta batang rokok ilegal dan 65,2 ribu liter minuman beralkohol.
Perkuat Pengawasan Digital dan Jalur Impor
Selain pintu masuk fisik, Bea Cukai juga memperkuat operasi siber. Sejak 2023, lebih dari 953 akun marketplace ilegal ditutup, termasuk pada 2025 tercatat 5.103 penindakan rokok ilegal daring dengan 140,8 juta batang dicegah.
Dari operasi marketplace sejak September 2025, lima pelapak ditindak dengan total 11.142 bungkus rokok ilegal dan pengenaan denda Rp560,6 juta.
Di jalur impor, sistem penjaluran diperketat. Proporsi jalur merah naik menjadi 8,6 persen, sementara importir berisiko tinggi naik dari 50,11 persen ke 51,77 persen.
Fokus di Jawa Tengah
Jawa Tengah sebagai pusat produksi rokok nasional menjadi fokus pengawasan. Hingga September 2025, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp247 miliar dari 2.858 penindakan.
Selain itu, kerja sama dengan Polri dan BNN juga membuahkan hasil dalam penindakan narkotika, termasuk sabu 15 kg, 600 butir ekstasi, dan 3,6 kg ganja.
Proses Hukum Tegas
Hingga September 2025, sebanyak 41 penyidikan dengan 47 tersangka dilakukan oleh Kanwil Jateng–DIY, dengan 22 kasus sudah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Beberapa kasus juga diselesaikan dengan pembayaran denda cukai Rp26,6 miliar.
“Dengan penguatan satgas, pengawasan digital, hingga jalur impor, pemerintah menegaskan tidak ada lagi ruang bagi importir ilegal untuk lolos,” tandas Purbaya.