Pengajuan Surat Izin Praktek Perawat Mendominasi di Tarakan
Dinas Kesehatan Tarakan mencatat perawat menjadi tenaga kesehatan paling banyak mengajukan izin praktek melalui DPMPTSP.

By SWZ Digital 28 Nov 2025, 11:26:28 WITA Tarakan
Pengajuan Surat Izin Praktek Perawat Mendominasi di Tarakan

Keterangan Gambar : Ilustrasi


TARAKAN — Proses pengajuan Surat Izin Praktek (SIP) di Kota Tarakan didominasi oleh tenaga perawat. Data Dinas Kesehatan Tarakan menunjukkan bahwa perawat menjadi kelompok tenaga kesehatan dengan jumlah permohonan SIP tertinggi yang diproses melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala Dinas Kesehatan Tarakan, Devi Ika Indriarti, menyampaikan bahwa penerbitan berbagai izin tenaga kesehatan—mulai dari SIP, izin klinik, hingga apotek—telah terintegrasi di DPMPTSP.

“Perawat menjadi pengaju izin terbanyak dengan jumlah 973 permohonan. Untuk dokter umum tercatat 276, dokter gigi 191, dan dokter spesialis 131. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan di Tarakan meliputi enam puskesmas dan dua pustu,” jelasnya, Kamis (27/11/2025).

Selain fasilitas layanan primer, Kota Tarakan juga memiliki 148 Posyandu, 81 apotek, dan 15 klinik pratama yang turut mendapatkan layanan perizinan serupa.

Baca Lainnya :

Devi menjelaskan beberapa jenis izin yang diterbitkan, seperti rekomendasi toko alat kesehatan, standar apotek, izin operasional klinik, serta surat keterangan tempat praktek tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Kemudahan Pelayanan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Dinas Kesehatan juga menangani penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Proses tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan terbaru, termasuk Permenkes Nomor 11 Tahun 2025.

Pemohon dapat mengajukan berkas ke DPMPTSP untuk selanjutnya ditelaah oleh bidang terkait di Dinas Kesehatan. “Setelah berkas lengkap, kami lakukan pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Izin Operasional Klinik Melibatkan Banyak Pihak

Proses penerbitan izin operasional klinik sering membutuhkan waktu lebih lama karena melibatkan tim teknis lintas lembaga yang harus melakukan kunjungan lapangan.

“Kadang jadwal kunjungan harus menyesuaikan agenda masing-masing. Namun sekarang semakin banyak klinik yang sudah dikunjungi dan izinnya diterbitkan,” kata Devi.

Tahapannya dimulai dari pengajuan ke DPMPTSP, dilanjutkan dengan verifikasi bersama tim teknis. Apabila memenuhi syarat, rekomendasi izin bisa diterbitkan dalam dua hari kerja. Bila ada kekurangan, berkas dikembalikan untuk dilengkapi pemohon.

Dinas memberikan waktu 30 hari bagi pemohon untuk melengkapi syarat yang belum terpenuhi. Setelah seluruh persyaratan valid, pendirian klinik dapat diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja tanpa dipungut biaya.

“Semua layanan perizinan ini kami upayakan berjalan cepat, transparan, dan tanpa biaya. Tujuannya agar tenaga kesehatan dan fasilitas layanan bisa beroperasi dengan legal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutupnya. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Program Pemagangan

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.