- Ibrahim Ali Terima Anugerah Dwija Praja Nugraha 2025 atas Komitmen Pendidikan di Tana Tidung
- OJK Ingatkan Anak Muda Bijak Menggunakan Produk Keuangan Digital dan Kripto
- PLN Kerahkan 500 Petugas Pulihkan Listrik Aceh Pascabencana Banjir dan Longsor
- Produksi Beras Nunukan 2025 Diproyeksikan Turun 12 Persen, Puncak Panen Bergeser
- Pelunasan Haji 2026 Baru 0,95 Persen, BSI Catat Pelunasan Tertinggi
- APBD Bulungan 2026 Turun 13,33 Persen, Pemkab Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan
- Dampak Awal Bencana terhadap Ekonomi di Sumatera
- Perekonomian Kalimantan Utara tahun 2025 menunjukkan tren positif
- DPRD Kaltara Desak Perbaikan Lampu Lalu Lintas untuk Cegah Kecelakaan
- Pengajuan Surat Izin Praktek Perawat Mendominasi di Tarakan
Seimbangkan Kepentingan Pekerja dan Pengusaha dalam Penetapan UMP Kaltara
Seimbangkan Kepentingan Pekerja dan Pengusaha dalam Penetapan UMP Kaltara
.jpg)
Tarakan, 19 November 2025 – Forum diskusi mengenai
peran pemerintah dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara
digelar dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai kalangan, yakni
Ketua DPP APINDO Kaltara Peter Setiawan, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Ibu Dewi
Parasmiya Wijayanti, S.STP., M.Si, GAPKI Kalimantan Utara Hafla Aman, serta
pengamat ekonomi Dr. Margiyono, S.E., M.Si, dosen Fakultas Ekonomi Pembangunan.
Isu utama yang mengemuka adalah keseimbangan antara
kepentingan pekerja dan pengusaha dalam penetapan UMP, serta keterlibatan
pihak-pihak terkait dalam proses diskusi. Sejumlah peserta mempertanyakan
mengapa forum sering kali diinisiasi oleh asosiasi pengusaha, sementara serikat
pekerja jarang diundang secara resmi oleh pemerintah.
Serikat Buruh: UMP Hanya Ditentukan Sekali Setahun
Baca Lainnya :
- Apindo Kaltara Dukung Program Kegiatan Kerja Warga Binaan Lapas Melalui UMKM0
- Ekspor Kaltara Turun 50 Persen, Sektor Tambang Jadi Faktor Utama0
- Ekspor Kaltara Capai 2,53 Miliar Dolar AS, Didominasi Pasar Asia0
- Harga Batu Bara Meroket, China dan Korea Selatan Jadi Penentu Arah Pasar Globa0
- Udang Tarakan Dipastikan Aman, Siap Tembus Pasar Ekspor Global0

Menanggapi hal tersebut, Ibu Paras dari Dinas
Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa penetapan upah minimum memang dilakukan satu
kali dalam setahun. Sementara itu, harga barang dapat mengalami kenaikan dua
hingga tiga kali dalam kurun waktu yang sama.
“Karena itu, pengendalian inflasi menjadi sangat penting. Tugas ini berada pada
pemerintah melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), yang melibatkan Bank
Indonesia, akademisi, serta berbagai sektor pemerintah,” ujarnya.
Paras juga menekankan bahwa meski pemerintah masih memiliki
banyak keterbatasan, pihaknya tetap berkewajiban memberikan pengetahuan dan
menjawab pertanyaan masyarakat, baik dari unsur serikat pekerja maupun
pengusaha.
APINDO: Gaji Murah Tidak Selalu Menguntungkan
Ketua DPP APINDO Kaltara, Peter Setiawan, menegaskan bahwa
perusahaan tidak memandang pekerja sekadar sebagai beban biaya, melainkan mitra
dalam menjalankan usaha.
“Kalau gajinya terlalu rendah, itu juga tidak positif bagi perusahaan. Percuma
saja,” katanya.
Peter mencontohkan sebuah perusahaan sepatu di Mojokerto
yang sempat mencoba pindah ke daerah dengan biaya lebih murah. Namun, langkah
tersebut justru berujung pada kebangkrutan karena kehilangan akses pasar
ekspor. “Pengusaha harus melihat bahwa gaji murah tidak otomatis
menguntungkan,” tambahnya.
Pertanyaan Pengusaha: Mengapa Hanya Perusahaan Besar
Disorot?
Dalam forum, muncul pula pertanyaan dari kalangan pengusaha mengenai penerapan UMK. Mereka menilai sorotan publik lebih banyak tertuju pada perusahaan besar, sementara perusahaan kecil seperti hotel yang kesulitan memenuhi standar UMK jarang dibicarakan.

Diskusi ini menegaskan perlunya keterlibatan semua
pihak—pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja—dalam merumuskan kebijakan
upah minimum. Penetapan UMP tidak hanya soal angka, tetapi juga keseimbangan
antara daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha.











