KPK Geledah Kantor Gubernur Riau Abdul Wahid, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
OTT Tangkap 10 Orang Termasuk Gubernur

By Super ADMIN 11 Nov 2025, 13:04:55 WITA Nasional
KPK Geledah Kantor Gubernur Riau Abdul Wahid, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Keterangan Gambar : Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau, Senin (10/11/2025)


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pada Senin (10/11/2025), tim penyidik KPK menggeledah kantor Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sebelumnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat bukti dalam proses penyidikan kasus tersebut.

“Pada Senin (kemarin), penyidik melakukan giat penggeledahan di kantor gubernur,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Baca Lainnya :

Dalam penggeledahan itu, tim KPK menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan dokumen anggaran Pemprov Riau. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan tambahan dari Sekda dan Kepala Bagian Protokol Pemprov Riau.

Upaya Paksa Sesuai KUHAP

Budi menjelaskan, penggeledahan merupakan langkah hukum yang sah dan diperlukan untuk menemukan alat bukti baru sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik membuat terang perkara ini,” tegasnya.

KPK juga mengimbau agar semua pihak yang terlibat bersikap kooperatif serta mendorong masyarakat Riau untuk mendukung proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

OTT Tangkap 10 Orang Termasuk Gubernur

Sebelumnya, KPK mengamankan 10 orang dalam operasi senyap di Riau pada Senin (3/11/2025). Mereka yang ditangkap antara lain:

  • Abdul Wahid, Gubernur Riau,

  • Muhammad Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR-PKPP,

  • Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP,

  • Tata Maulana, orang kepercayaan Gubernur,

  • serta beberapa pejabat lain di lingkungan Pemprov Riau.

Selain itu, Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur, diketahui menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (4/11/2025) petang.

Dijerat UU Tipikor

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana penerimaan suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

KPK memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional.“Kami pastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan, dengan prinsip integritas dan akuntabilitas,” tutup Budi.






Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Program Pemagangan

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.