- Ibrahim Ali Terima Anugerah Dwija Praja Nugraha 2025 atas Komitmen Pendidikan di Tana Tidung
- OJK Ingatkan Anak Muda Bijak Menggunakan Produk Keuangan Digital dan Kripto
- PLN Kerahkan 500 Petugas Pulihkan Listrik Aceh Pascabencana Banjir dan Longsor
- Produksi Beras Nunukan 2025 Diproyeksikan Turun 12 Persen, Puncak Panen Bergeser
- Pelunasan Haji 2026 Baru 0,95 Persen, BSI Catat Pelunasan Tertinggi
- APBD Bulungan 2026 Turun 13,33 Persen, Pemkab Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan
- Dampak Awal Bencana terhadap Ekonomi di Sumatera
- Perekonomian Kalimantan Utara tahun 2025 menunjukkan tren positif
- DPRD Kaltara Desak Perbaikan Lampu Lalu Lintas untuk Cegah Kecelakaan
- Pengajuan Surat Izin Praktek Perawat Mendominasi di Tarakan
KPK Geledah Kantor Gubernur Riau Abdul Wahid, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
OTT Tangkap 10 Orang Termasuk Gubernur

Keterangan Gambar : Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau, Senin (10/11/2025)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pada Senin (10/11/2025), tim penyidik KPK menggeledah kantor Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sebelumnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat bukti dalam proses penyidikan kasus tersebut.
“Pada Senin (kemarin), penyidik melakukan giat penggeledahan di kantor gubernur,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Baca Lainnya :
- BMKG Tarakan Tegaskan: Potensi Gempa Bukan Ramalan Waktu Kejadian0
- Target PAD Malinau 2025 Naik 63 Persen, Bertambah Rp49,7 Miliar dari Proyeksi Awal0
- Bulungan Raih Penghargaan ISNA 2025, Bukti Komitmen terhadap Ekonomi Hijau dan Lingkungan Berkelanju0
- OJK Catat 77,78 Persen Perusahaan Asuransi Penuhi Ekuitas Minimum 20260
- Pemkab Bulungan Raih Penghargaan Nasional atas Komitmen Pembangunan Hijau0
Dalam penggeledahan itu, tim KPK menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan dokumen anggaran Pemprov Riau. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan tambahan dari Sekda dan Kepala Bagian Protokol Pemprov Riau.
Upaya Paksa Sesuai KUHAP
Budi menjelaskan, penggeledahan merupakan langkah hukum yang sah dan diperlukan untuk menemukan alat bukti baru sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik membuat terang perkara ini,” tegasnya.
KPK juga mengimbau agar semua pihak yang terlibat bersikap kooperatif serta mendorong masyarakat Riau untuk mendukung proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
OTT Tangkap 10 Orang Termasuk Gubernur
Sebelumnya, KPK mengamankan 10 orang dalam operasi senyap di Riau pada Senin (3/11/2025). Mereka yang ditangkap antara lain:
-
Abdul Wahid, Gubernur Riau,
-
Muhammad Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR-PKPP,
-
Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP,
-
Tata Maulana, orang kepercayaan Gubernur,
-
serta beberapa pejabat lain di lingkungan Pemprov Riau.
Selain itu, Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur, diketahui menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (4/11/2025) petang.
Dijerat UU Tipikor
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana penerimaan suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
KPK memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional.“Kami pastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan, dengan prinsip integritas dan akuntabilitas,” tutup Budi.











