- Ibrahim Ali Terima Anugerah Dwija Praja Nugraha 2025 atas Komitmen Pendidikan di Tana Tidung
- OJK Ingatkan Anak Muda Bijak Menggunakan Produk Keuangan Digital dan Kripto
- PLN Kerahkan 500 Petugas Pulihkan Listrik Aceh Pascabencana Banjir dan Longsor
- Produksi Beras Nunukan 2025 Diproyeksikan Turun 12 Persen, Puncak Panen Bergeser
- Pelunasan Haji 2026 Baru 0,95 Persen, BSI Catat Pelunasan Tertinggi
- APBD Bulungan 2026 Turun 13,33 Persen, Pemkab Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan
- Dampak Awal Bencana terhadap Ekonomi di Sumatera
- Perekonomian Kalimantan Utara tahun 2025 menunjukkan tren positif
- DPRD Kaltara Desak Perbaikan Lampu Lalu Lintas untuk Cegah Kecelakaan
- Pengajuan Surat Izin Praktek Perawat Mendominasi di Tarakan
OJK Catat 77,78 Persen Perusahaan Asuransi Penuhi Ekuitas Minimum 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari tiga perempat perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat ketahanan keuangan dan perlindungan ko

Keterangan Gambar : Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2025, Jumat (7/11). (Tangkapan layar virtual meeting)
Jakarta —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa 77,78 persen perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama yang wajib dipenuhi pada tahun 2026, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa hingga September 2025, terdapat 112 perusahaan dari total 144 entitas yang sudah memenuhi ketentuan modal minimum tersebut.
“Atau setara 77,78 persen dari total industri,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Jumat (7/11/2025).
Baca Lainnya :
- Pemkab Bulungan Raih Penghargaan Nasional atas Komitmen Pembangunan Hijau0
- Ekspor Kaltara Turun 50 Persen, Sektor Tambang Jadi Faktor Utama0
- SMK di Kalimantan Utara Bersiap Jalankan Pola BLUD Tahun 20260
- Gubernur Kaltara Tawarkan Proyek Siap Investasi kepada Pengusaha Malaysia0
- Wali Kota Khairul Pantau Langsung Pembangunan Kawasan Kasiba di Juata Laut0
Perkuat Ketahanan dan Tata Kelola Industri
Ogi menegaskan bahwa pemenuhan ekuitas minimum merupakan bagian dari strategi OJK dalam memperkuat ketahanan keuangan industri asuransi sekaligus meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko.
Menurutnya, ketentuan ekuitas minimum bukan sekadar regulasi administratif, melainkan pondasi agar perusahaan asuransi memiliki cadangan modal yang cukup untuk menanggung risiko dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Aturan ini dirancang agar pelaku industri memiliki modal yang memadai untuk menanggung risiko dan memberikan perlindungan optimal kepada konsumen,” ujarnya.
Masih Ada yang Dalam Pengawasan Intensif
Meski mayoritas perusahaan telah memenuhi persyaratan, OJK masih melakukan pengawasan intensif terhadap sejumlah entitas yang belum memenuhi ketentuan modal.
“Sampai dengan 29 Oktober 2025, pengawasan khusus dilakukan terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta tujuh dana pensiun,” ungkap Ogi.
Langkah tersebut, kata dia, bertujuan untuk mendorong penyelesaian permasalahan struktural di industri PPDP, baik dari sisi likuiditas, kecukupan modal, maupun tata kelola.
“OJK memastikan tindakan pengawasan dilakukan secara terukur dan berorientasi pada perlindungan konsumen,” tegasnya.
Arah Kebijakan 2026
Sejalan dengan target implementasi penuh pada 2026, OJK menyiapkan kebijakan lanjutan untuk memperkuat daya saing industri asuransi nasional melalui konsolidasi perusahaan dan peningkatan efisiensi operasional.
Selain itu, OJK juga tengah memperkuat kerangka pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) dan penerapan teknologi digital untuk memantau kesehatan keuangan perusahaan secara real-time.
“Dengan modal yang kuat dan pengawasan yang adaptif, industri asuransi Indonesia diharapkan mampu tumbuh sehat dan berkelanjutan,” pungkas Ogi.











