OJK Catat 77,78 Persen Perusahaan Asuransi Penuhi Ekuitas Minimum 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari tiga perempat perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat ketahanan keuangan dan perlindungan ko

By SWZ Digital 08 Nov 2025, 14:10:11 WITA Ekonomi
OJK Catat 77,78 Persen Perusahaan Asuransi Penuhi Ekuitas Minimum 2026

Keterangan Gambar : Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2025, Jumat (7/11). (Tangkapan layar virtual meeting)


Jakarta —

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa 77,78 persen perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama yang wajib dipenuhi pada tahun 2026, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa hingga September 2025, terdapat 112 perusahaan dari total 144 entitas yang sudah memenuhi ketentuan modal minimum tersebut.

“Atau setara 77,78 persen dari total industri,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Jumat (7/11/2025).

Baca Lainnya :


Perkuat Ketahanan dan Tata Kelola Industri

Ogi menegaskan bahwa pemenuhan ekuitas minimum merupakan bagian dari strategi OJK dalam memperkuat ketahanan keuangan industri asuransi sekaligus meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko.

Menurutnya, ketentuan ekuitas minimum bukan sekadar regulasi administratif, melainkan pondasi agar perusahaan asuransi memiliki cadangan modal yang cukup untuk menanggung risiko dan menjaga kepercayaan masyarakat.

“Aturan ini dirancang agar pelaku industri memiliki modal yang memadai untuk menanggung risiko dan memberikan perlindungan optimal kepada konsumen,” ujarnya.


Masih Ada yang Dalam Pengawasan Intensif

Meski mayoritas perusahaan telah memenuhi persyaratan, OJK masih melakukan pengawasan intensif terhadap sejumlah entitas yang belum memenuhi ketentuan modal.

“Sampai dengan 29 Oktober 2025, pengawasan khusus dilakukan terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta tujuh dana pensiun,” ungkap Ogi.

Langkah tersebut, kata dia, bertujuan untuk mendorong penyelesaian permasalahan struktural di industri PPDP, baik dari sisi likuiditas, kecukupan modal, maupun tata kelola.

“OJK memastikan tindakan pengawasan dilakukan secara terukur dan berorientasi pada perlindungan konsumen,” tegasnya.


Arah Kebijakan 2026

Sejalan dengan target implementasi penuh pada 2026, OJK menyiapkan kebijakan lanjutan untuk memperkuat daya saing industri asuransi nasional melalui konsolidasi perusahaan dan peningkatan efisiensi operasional.

Selain itu, OJK juga tengah memperkuat kerangka pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) dan penerapan teknologi digital untuk memantau kesehatan keuangan perusahaan secara real-time.

“Dengan modal yang kuat dan pengawasan yang adaptif, industri asuransi Indonesia diharapkan mampu tumbuh sehat dan berkelanjutan,” pungkas Ogi.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Program Pemagangan

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.