- ALTI Kaltara Fokus Cetak Atlet Trail Berbakat untuk Harumkan Nama Daerah
- Ribuan Pelari dan 32 Guru Besar Meriahkan wondr ITB Ultra Marathon 2025
- Produksi Jagung Kaltara Kuartal III 2025 Capai 83,55 Ton, Polda Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- GEMA Tarakan Bersatu Kecewa atas Jawaban Pertamina EP Tarakan Field Terkait Transparansi CSR
- IHSG Sepekan Naik 0,60 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI Sentuh Rp14.888 Triliun
- Ekonomi Kreatif: Peluang Emas Generasi Muda Indonesia untuk Masa Depan
- Kaltara Susun Roadmap 20 Tahun, Bappeda Fokuskan Ekonomi Hijau dan Inklusif
- Usai Periksa Filianingsih, KPK Buka Peluang Panggil Pimpinan BI Lainnya Terkait Korupsi Dana CSR
- ASN Tarakan Diingatkan, Jabatan Bisa Hilang Jika Langgar Aturan
- DPRD Nunukan Desak PLBN Sebatik Segera Difungsikan, Warga Keluhkan Mobilitas Terhambat
144 Penyakit Tak Bisa Ditangani di IGD, RSUD Tarakan Soroti Kesiapan Puskesmas
RSUD Tarakan Minta Evaluasi untuk Daerah 3T yang Belum Siap 24 Jam

TARAKAN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H Jusuf SK, Tarakan, menegaskan bahwa terdapat 144 jenis penyakit yang tidak dapat ditangani langsung di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Kebijakan ini mengacu pada aturan Kementerian Kesehatan yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Tarakan, dr Budy Azis, menjelaskan, kebijakan tersebut mewajibkan pasien dengan penyakit tertentu untuk lebih dulu mendapatkan penanganan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1) seperti puskesmas.
“Contoh kasus, pasien dengan demam di bawah 40 derajat tidak bisa langsung dirawat di IGD. Mereka harus diarahkan ke puskesmas untuk mendapatkan rujukan,” ujar Budy, Selasa (23/9/2025).
Baca Lainnya :
- Layanan Air Bersih Jadi Sorotan, DPRD Tarakan Tekankan Perbaikan PDAM0
- Bangunan Pasar Buah di Tanjung Selor Belum Ditempati, Pemkab Cari Solusi0
- Bahas Stabilitas Daerah, DPRD Kaltara Temui Kapolda di Mapolda0
- Pemprov Gandeng Perusahaan Tambang Wujudkan Penerangan di Pedalaman0
- Pemkab Tana Tidung Tekankan Transparansi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah0
Budy mencontohkan pasien demam berdarah (DBD) yang datang dengan suhu tubuh 38,5 derajat. Meski hasil laboratorium mengindikasikan DBD, pasien tetap diminta mendapatkan rujukan dari puskesmas. “Padahal, bisa saja sebelum ke rumah sakit demamnya mencapai 40 derajat, tapi karena sudah diberi obat penurun panas, suhunya turun,” ungkapnya.
Selain itu, penyakit maag juga masuk dalam daftar yang tidak bisa langsung dilayani di IGD. “Jika pasien datang tanpa rujukan, mereka diminta membayar secara mandiri. Karena tidak mau, ada yang pulang dengan persepsi ditolak rumah sakit,” jelasnya.
Menurut Budy, implementasi aturan ini lebih mudah diterapkan di Jawa yang sebagian besar puskesmas sudah beroperasi 24 jam. Namun, di Kalimantan Utara, banyak puskesmas masih belum memiliki layanan penuh waktu. Hal ini membuat masyarakat di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) kesulitan mengikuti aturan tersebut.
“Kebijakan ini sudah berlaku sejak pertengahan 2024. Tapi, seharusnya ada evaluasi khusus untuk wilayah 3T. Karena kalau puskesmas saja belum buka 24 jam, bagaimana pasien bisa mendapatkan layanan sesuai prosedur,” tegasnya.
Meski demikian, RSUD Tarakan tetap memberikan opsi pengobatan sementara untuk pasien yang belum bisa dilayani di IGD, sembari menyarankan mereka melanjutkan pemeriksaan ke puskesmas.