Usai Periksa Filianingsih, KPK Buka Peluang Panggil Pimpinan BI Lainnya Terkait Korupsi Dana CSR
Pemeriksaan Filianingsih di KPK

By Super ADMIN 27 Sep 2025, 14:13:25 WITA Nasional
Usai Periksa Filianingsih, KPK Buka Peluang Panggil Pimpinan BI Lainnya Terkait Korupsi Dana CSR

Keterangan Gambar : Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta telah menjalani pemeriksaan di KPK terkait dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pejabat BI lainnya untuk dimintai keterangan dalam pengusutan kasus ini.


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk memeriksa jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) lainnya setelah mendalami keterangan dari Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

Langkah ini dilakukan guna menelusuri lebih jauh aliran dana CSR yang diduga fiktif dan mengalir ke kantong dua anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), yang kini telah berstatus tersangka.

“Sepanjang kita masih memerlukan, tentunya kita juga akan meminta keterangan yang lain,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (27/9/2025).

Baca Lainnya :

Pimpinan BI yang berpotensi diperiksa

Selain Filianingsih, jajaran Dewan Gubernur BI saat ini terdiri dari:

  • Perry Warjiyo (Gubernur)

  • Destry Damayanti (Deputi Gubernur Senior)

  • Juda Agung (Deputi Gubernur)

  • Aida S. Budiman (Deputi Gubernur)

  • Ricky P. Gozali (Deputi Gubernur)

KPK menilai, keterangan dari seluruh pimpinan BI sangat penting untuk mengungkap proses pengambilan kebijakan terkait dana PSBI, khususnya jika mereka terlibat dalam rapat-rapat pembahasan program.

Filianingsih Hendarta telah menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir tujuh jam pada Kamis (11/9/2025). Seusai diperiksa, ia menyebut kehadirannya sebagai bentuk dukungan BI terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Ia mengaku ditanya mengenai tugas pokok dan fungsi BI serta mekanisme pengelolaan dana PSBI. Namun, ia enggan menanggapi pertanyaan terkait dugaan penyaluran dana ke yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan tersangka Heri Gunawan dan Satori.

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya kesepakatan terselubung antara oknum anggota Komisi XI DPR RI dengan mitra kerjanya, termasuk BI. Skemanya, dana program sosial disalurkan melalui yayasan yang dikendalikan anggota dewan.

Heri Gunawan dan Satori, yang saat itu duduk di Panitia Kerja (Panja) pembahasan anggaran BI, diduga memanfaatkan posisinya untuk mengarahkan alokasi dana CSR.

Dana tersebut diajukan melalui proposal yayasan di bawah rumah aspirasi keduanya, namun kegiatan sosial yang diajukan ternyata tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.

KPK menemukan bahwa sepanjang 2021–2023, Heri Gunawan menerima dana hingga Rp15,86 miliar, sementara Satori mengantongi sekitar Rp12,52 miliar dari BI, OJK, dan mitra kerja lainnya.

Alih-alih digunakan untuk kegiatan sosial, dana tersebut justru dialihkan ke rekening pribadi untuk membiayai pembangunan rumah makan, pembelian tanah, bangunan, showroom mobil, hingga aset pribadi lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal gratifikasi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Apindo Pindah Kantor

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.