- Ibrahim Ali Terima Anugerah Dwija Praja Nugraha 2025 atas Komitmen Pendidikan di Tana Tidung
- OJK Ingatkan Anak Muda Bijak Menggunakan Produk Keuangan Digital dan Kripto
- PLN Kerahkan 500 Petugas Pulihkan Listrik Aceh Pascabencana Banjir dan Longsor
- Produksi Beras Nunukan 2025 Diproyeksikan Turun 12 Persen, Puncak Panen Bergeser
- Pelunasan Haji 2026 Baru 0,95 Persen, BSI Catat Pelunasan Tertinggi
- APBD Bulungan 2026 Turun 13,33 Persen, Pemkab Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan
- Dampak Awal Bencana terhadap Ekonomi di Sumatera
- Perekonomian Kalimantan Utara tahun 2025 menunjukkan tren positif
- DPRD Kaltara Desak Perbaikan Lampu Lalu Lintas untuk Cegah Kecelakaan
- Pengajuan Surat Izin Praktek Perawat Mendominasi di Tarakan
ASN Tarakan Diingatkan, Jabatan Bisa Hilang Jika Langgar Aturan
Wali Kota Tarakan Ingatkan PPPK dan PNS Tetap Bisa Diberhentikan Jika Tak Penuhi Kinerja

TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, menegaskan bahwa status Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukanlah jaminan untuk bisa bertugas hingga pensiun. Siapapun yang terbukti melanggar aturan atau tidak memenuhi standar kinerja dapat diberhentikan sewaktu-waktu.
Pernyataan itu disampaikan Khairul saat melantik 83 PPPK dan 11 CPNS di Gedung Serbaguna Balai Kota Tarakan, Kamis (25/9/2025). Dari 83 PPPK tersebut, sebanyak 53 orang berasal dari tenaga kesehatan dan guru, sementara 30 orang lainnya merupakan tenaga fungsional.
“Banyak yang bercita-cita menjadi ASN, tetapi jangan salah, ini bukan berarti aman sampai pensiun. Ada evaluasi berkala. Kalau melanggar aturan, kontrak bisa diputus,” tegas Khairul.
Baca Lainnya :
- DPRD Nunukan Desak PLBN Sebatik Segera Difungsikan, Warga Keluhkan Mobilitas Terhambat0
- Pj Sekda Kaltara: Konsep Pajak Kampung Halaman Jepang Bisa Jadi Inspirasi untuk Tingkatkan PAD0
- DPMPTSP Kaltara dan Nunukan Dorong Kepatuhan Dunia Usaha0
- Tarakan Kehilangan Program Pelatihan Kerja, Efisiensi Anggaran Jadi Penyebab0
- 144 Penyakit Tak Bisa Ditangani di IGD, RSUD Tarakan Soroti Kesiapan Puskesmas0
Khairul menjelaskan, perjanjian kerja bagi PPPK yang berlaku lima tahun atau hingga masa pensiun, tetap bisa diputus sebelum waktunya jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Misalnya, akumulasi ketidakhadiran tanpa keterangan selama 15 hari dalam setahun, hingga pelanggaran disiplin yang serius.
“Sudah ada banyak contoh ASN diberhentikan karena masalah disiplin. Jadi jangan berpikir status ASN itu kebal aturan,” ujarnya.
Selain PPPK, Khairul menekankan bahwa PNS pun akan terus dipantau melalui evaluasi rutin setiap tiga bulan. Jika dalam dua kali evaluasi berturut-turut tidak menunjukkan perbaikan, maka proses pemberhentian bisa dilakukan.
“Ini berlaku bagi semua, bahkan wali kota pun bisa diganti melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) bila melanggar undang-undang. Jadi amanah harus dijaga dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Khairul berharap pelantikan PPPK dan CPNS ini dapat menambah semangat baru dalam pelayanan publik di Tarakan. Ia menegaskan agar seluruh ASN yang baru dilantik memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing serta bekerja dengan penuh tanggung jawab.
“Dengan sumpah jabatan ini, saya minta saudara-saudara lebih bersemangat dan menjaga integritas. ASN adalah garda terdepan pelayanan masyarakat, jangan sampai mencederai kepercayaan publik,” pungkasnya.











