- Ibrahim Ali Terima Anugerah Dwija Praja Nugraha 2025 atas Komitmen Pendidikan di Tana Tidung
- OJK Ingatkan Anak Muda Bijak Menggunakan Produk Keuangan Digital dan Kripto
- PLN Kerahkan 500 Petugas Pulihkan Listrik Aceh Pascabencana Banjir dan Longsor
- Produksi Beras Nunukan 2025 Diproyeksikan Turun 12 Persen, Puncak Panen Bergeser
- Pelunasan Haji 2026 Baru 0,95 Persen, BSI Catat Pelunasan Tertinggi
- APBD Bulungan 2026 Turun 13,33 Persen, Pemkab Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan
- Dampak Awal Bencana terhadap Ekonomi di Sumatera
- Perekonomian Kalimantan Utara tahun 2025 menunjukkan tren positif
- DPRD Kaltara Desak Perbaikan Lampu Lalu Lintas untuk Cegah Kecelakaan
- Pengajuan Surat Izin Praktek Perawat Mendominasi di Tarakan
Polda Kaltara Ingatkan Masyarakat Waspada Modus Penipuan Digital
Ancaman sanksi pidana hingga enam tahun penjara menanti pelaku penipuan berbasis online

TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya kasus penipuan online yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun.
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, menegaskan bahwa kejahatan digital kini semakin beragam dan canggih. Modus yang digunakan pelaku tidak hanya sebatas penipuan jual beli daring, tetapi juga mencakup pencurian data pribadi hingga praktik love scamming yang memanfaatkan hubungan emosional.
“Penipuan online ini bertujuan mengelabui korban agar pelaku memperoleh keuntungan secara ilegal. Bahkan tidak sedikit korban yang terjerat masalah hukum karena tanpa sadar terlibat dalam aktivitas ilegal,” jelas Budi, Jumat (12/9/2025).
Baca Lainnya :
- Dugaan Pencemaran PT PRI: Warga Tarakan Desak Pemerintah Ambil Sikap0
- BI Prediksi Ekonomi Kaltara 2025 Tumbuh Lebih Tinggi0
- Kasus Dugaan Penipuan Mandek, Penasehat Hukum Warga Krayan Kritik Kinerja Polres Nunukan0
- UMKM Padati Pendaftaran Stand Festival Budaya IRAU Malinau 20250
- Polisi Nunukan Klarifikasi Isu Oknum Kasus Narkoba Bebas Berkeliaran0
Dari sisi hukum, pelaku penipuan bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga mengatur sanksi lebih berat, yakni enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Beberapa modus yang sering ditemui di antaranya phishing (mengelabui korban lewat situs palsu), money mule (memanfaatkan orang sebagai perantara transaksi ilegal), sniffing (pencurian data melalui jaringan), pharming (mengalihkan korban ke situs tiruan), serta social engineering atau manipulasi psikologis untuk memperoleh data pribadi.
Selain itu, masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan lepas (freelance) yang tidak jelas, tautan mencurigakan, maupun transaksi jual beli daring yang tidak transparan.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran yang terlihat menguntungkan di internet. Waspada adalah kunci agar terhindar dari penipuan,” pungkasnya.
(*)
Penulis : Budiman











