- Harga Emas di Pegadaian Turun Lagi, Rabu 29 Oktober 2025
- Komitmen Investasi untuk IKN Capai Rp 225 Triliun, Bukti Kepercayaan Investor Terus Menguat
- Ekonomi Kalimantan Utara Tumbuh 4,54 Persen di Triwulan II-2025
- Harga Batu Bara Meroket, China dan Korea Selatan Jadi Penentu Arah Pasar Globa
- Bupati Nunukan Salurkan Sekolah Gratis untuk Siswa SD dan SMP
- Kaltara Komitmen Wujudkan Pelayanan Perizinan yang Efisien dan Transparan
- Purbaya Tegaskan Indonesia Harus Lepas dari Ketergantungan Asing dalam Sistem Coretax
- Polres Tarakan Dorong Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Jagung Pipil
- Ilmuwan BRIN Jelaskan Isu Air Aqua dari Sumur Bor dan Risiko Longsor, Ini Faktanya
- Menkop Ferry Dorong Koperasi Masjid Jadi Tiang Ekonomi Umat
Kasus Dugaan Penipuan Mandek, Penasehat Hukum Warga Krayan Kritik Kinerja Polres Nunukan
Laporan dugaan penipuan sejak 2024 dinilai jalan di tempat, pengacara buka rencana posko aduan demi kepastian hukum warga

Keterangan Gambar : Marihot GT Sihombing saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan penipuan yang menimpa warga Krayan.
NUNUKAN – Penasehat hukum dua warga Krayan berinisial AN dan VR, Marihot GT Sihombing, kembali mengkritisi lambannya penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diajukan kliennya sejak Agustus 2024.
Dua laporan resmi dengan nomor STTP/185/VIII/2024/Reskrim dan STTP/183/VIII/2024/Reskrim dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti, meski sudah berjalan lebih dari satu tahun.
“Klien kami sudah terlalu lama menunggu kepastian. Dari unsur pidana jelas sekali ada, tetapi hingga kini prosesnya seperti jalan di tempat,” tegas Marihot, Kamis (11/9).
Baca Lainnya :
- UMKM Padati Pendaftaran Stand Festival Budaya IRAU Malinau 20250
- Polisi Nunukan Klarifikasi Isu Oknum Kasus Narkoba Bebas Berkeliaran0
- Puskesmas Karang Rejo Dorong Deteksi Dini Penyakit Lewat Layanan Gratis0
- Mayoritas ODGJ di Tarakan Diduga Berasal dari Luar Daerah0
- Gubernur Kaltara Tekankan Peran Strategis Penghulu Bagi Masyarakat0
Ia menyebutkan bahwa upaya pengaduan tambahan melalui Dumas Presisi Polres Nunukan pada Juli 2025 pun tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Kondisi ini menurutnya berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Fenomena no viral, no justice semakin terasa. Seolah perkara baru serius ditangani bila sudah ramai di media sosial. Padahal, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum tanpa harus menunggu kasusnya viral,” ujarnya.
Marihot juga memaparkan kronologi kasus. Awalnya, AN dan VR dipinjamkan sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah kepada seorang perempuan berinisial NL, dengan iming-iming keuntungan 10 persen untuk proyek di Krayan. Namun, setelah dana diberikan, uang tak kunjung dikembalikan. Setiap kali ditagih, NL disebut selalu menghindar dengan berbagai alasan.
Merasa tertipu, kedua korban akhirnya menempuh jalur hukum sejak tahun lalu. Namun karena penanganan dinilai tidak jelas, Marihot bersama rekan seprofesinya berencana mendirikan Posko Pengaduan. Posko ini ditujukan bagi masyarakat yang merasa laporannya di kepolisian mandek tanpa kejelasan.
“Kami ingin menyediakan wadah alternatif agar masyarakat bisa tetap berjuang mencari keadilan. Access to justice jangan hanya slogan, tapi harus benar-benar diwujudkan lewat kerja cepat, transparan, dan profesional aparat,” pungkasnya.
(*)
Penulis : Budiman











