- Ibrahim Ali Terima Anugerah Dwija Praja Nugraha 2025 atas Komitmen Pendidikan di Tana Tidung
- OJK Ingatkan Anak Muda Bijak Menggunakan Produk Keuangan Digital dan Kripto
- PLN Kerahkan 500 Petugas Pulihkan Listrik Aceh Pascabencana Banjir dan Longsor
- Produksi Beras Nunukan 2025 Diproyeksikan Turun 12 Persen, Puncak Panen Bergeser
- Pelunasan Haji 2026 Baru 0,95 Persen, BSI Catat Pelunasan Tertinggi
- APBD Bulungan 2026 Turun 13,33 Persen, Pemkab Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan
- Dampak Awal Bencana terhadap Ekonomi di Sumatera
- Perekonomian Kalimantan Utara tahun 2025 menunjukkan tren positif
- DPRD Kaltara Desak Perbaikan Lampu Lalu Lintas untuk Cegah Kecelakaan
- Pengajuan Surat Izin Praktek Perawat Mendominasi di Tarakan
Perumda Tirta Alam Tarakan Segera Tambah Direksi, Sesuai Aturan Baru Pemerintah
Penambahan struktur direksi dilakukan untuk menyesuaikan jumlah sambungan rumah aktif sesuai regulasi baru pemerintah pusat.

Keterangan Gambar : Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan
TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mengajukan usulan penambahan jumlah Direksi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Alam. Langkah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Kepegawaian yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Aturan tersebut mengatur jumlah direksi perusahaan daerah berdasarkan jumlah sambungan rumah (SR) aktif.
Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa dengan jumlah SR aktif mencapai lebih dari 40 ribu sambungan, maka perusahaan telah memenuhi syarat untuk menambah jumlah direksi.
Baca Lainnya :
- Layanan Lumpur Tinja Jadi Inovasi Baru Tingkatkan Pendapatan Daerah0
- Wabup Tana Tidung Buka TMMD ke-126, Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan dan Jaga Semangat Gotong Royo0
- APBD Tertekan, Pemkot Tarakan Genjot PAD di Tengah Pemotongan Dana Pusat0
- Produktivitas Padi Naik, Pemkab Bulungan Yakin Capai Swasembada 20260
- Program MBG di Sekolah Rakyat Tarakan Lebih Lengkap, Siswa Dapat 3 Kali Makan dan 2 Kudapan0
“Dalam aturan disebutkan, jika sambungan rumah aktif mencapai 50 ribu, maka jumlah direksi maksimal tiga orang dan minimal satu orang. Berdasarkan hal itu, kami sudah mengusulkan penambahan satu posisi dewan pengawas. Suratnya sudah dikirim Pak Wali Kota ke Kementerian Dalam Negeri, tinggal menunggu balasan,” jelas Iwan, Jumat (10/10/2025).
Iwan menilai, masih banyak pihak yang belum memahami secara menyeluruh isi dari PP 23/2024 tersebut. Oleh karena itu, ia mendorong perlunya sosialisasi agar seluruh PDAM di Kalimantan Utara memiliki pemahaman yang seragam terkait regulasi baru ini.
“Kami sudah menunggu kegiatan sosialisasi ini sejak lama agar tidak ada tafsir berbeda. Kami juga sudah menghadirkan langsung narasumber dari penyusun aturan ini, supaya tidak terjadi salah pemahaman,” ungkapnya.
Selain mengatur jumlah direksi, PP 23/2024 juga membawa perubahan dalam sistem penggajian. Jika sebelumnya penggajian direksi dan pegawai dihitung berdasarkan pengeluaran, kini dihitung berdasarkan pendapatan perusahaan.
“Aturan baru ini membawa semangat baru bagi PDAM untuk lebih mandiri. Jadi tidak lagi bergantung pada bantuan pemerintah daerah, tetapi mengandalkan hasil pelayanan air yang optimal,” ujarnya.
Iwan menambahkan, aturan baru tersebut juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan. Penanganan gangguan distribusi air harus lebih cepat dan cakupan layanan diperluas agar pendapatan ikut meningkat.
“Kalau kebocoran bisa segera diatasi dan daerah yang belum terlayani bisa dialiri, otomatis pendapatan naik. Jadi semangat aturannya adalah efisiensi dan peningkatan pelayanan,” pungkasnya.(*)











