- Ibrahim Ali Terima Anugerah Dwija Praja Nugraha 2025 atas Komitmen Pendidikan di Tana Tidung
- OJK Ingatkan Anak Muda Bijak Menggunakan Produk Keuangan Digital dan Kripto
- PLN Kerahkan 500 Petugas Pulihkan Listrik Aceh Pascabencana Banjir dan Longsor
- Produksi Beras Nunukan 2025 Diproyeksikan Turun 12 Persen, Puncak Panen Bergeser
- Pelunasan Haji 2026 Baru 0,95 Persen, BSI Catat Pelunasan Tertinggi
- APBD Bulungan 2026 Turun 13,33 Persen, Pemkab Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan
- Dampak Awal Bencana terhadap Ekonomi di Sumatera
- Perekonomian Kalimantan Utara tahun 2025 menunjukkan tren positif
- DPRD Kaltara Desak Perbaikan Lampu Lalu Lintas untuk Cegah Kecelakaan
- Pengajuan Surat Izin Praktek Perawat Mendominasi di Tarakan
Penguatan Ekonomi Daerah: Kaltara Tuntaskan Raperda Penanaman Modal Akhir Tahun Ini
Kaltara Tuntaskan Raperda Penanaman Modal Akhir Tahun Ini

TANJUNG SELOR — Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini memasuki fase penentuan. Namun berbeda dari perspektif legislatif yang menyoroti aspek teknis penyelarasan regulasi, dinamika finalisasi raperda ini juga mencerminkan dorongan kuat pemerintah daerah untuk memastikan kesiapan Kaltara sebagai destinasi investasi yang kompetitif.
Di tengah derasnya arus investasi yang mengarah ke wilayah-wilayah strategis di Indonesia, Kaltara menghadapi tuntutan untuk menyediakan perangkat hukum yang mampu menjamin kepastian, keamanan, dan kelancaran aktivitas penanaman modal. Karena itu, proses finalisasi raperda bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi bagian dari upaya memperkuat fondasi transformasi ekonomi daerah.
Tahap penyempurnaan yang kini dilakukan DPRD bersama perangkat daerah terkait menjadi ruang penting untuk memastikan bahwa substansi regulasi selaras dengan arah kebijakan nasional, tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi, serta relevan dengan kebutuhan investasi modern yang menuntut efisiensi dan akuntabilitas.
Baca Lainnya :
- Transformasi Layanan Kesehatan: RSUD Akhmad Berahim Jadi Proyek Terbesar Kemenkes di Kaltara0
- Kontribusi Sektor Perikanan Tarakan Masih Minim terhadap Pertumbuhan Ekonomi0
- Benuanta Fest 2K25 Jadi Ajang Penguatan UMKM dan Ekonomi Kreatif Kaltara0
- AFTECH–Perbanas Perkuat Kolaborasi untuk Perluas Akses Kredit Nasional dan Inklusi Keuangan0
- OJK–VARA Dubai Resmi Jalin Kerja Sama Perkuat Pengawasan Aset Digital Lintas Batas0
Dari sudut pandang pemerintahan daerah, kehadiran perda ini diharapkan tidak hanya memberikan kejelasan prosedur bagi investor, tetapi juga mampu menjadi instrumen yang memperkuat tata kelola perizinan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menjadi garda terdepan dalam penerapannya, sehingga penyusunan regulasi harus memperhatikan aspek operasional di lapangan.
Selain itu, percepatan pembahasan yang dilakukan DPRD menunjukkan adanya kesadaran kolektif bahwa kesiapan regulasi merupakan salah satu indikator penting bagi penilaian investor. Semakin cepat aturan ini selesai, semakin besar peluang daerah untuk memanfaatkan momentum pertumbuhan investasi di berbagai sektor, terutama industri energi, sumber daya alam, dan infrastruktur yang tengah berkembang di Kaltara.
Dari sisi strategis, Raperda Penanaman Modal akan berperan dalam memberikan dasar hukum bagi pengaturan insentif, kemudahan investasi, pembinaan pelaku usaha, hingga pengawasan agar aktivitas penanaman modal tetap berorientasi pada kepentingan daerah dan keberlanjutan lingkungan.
Pengesahan raperda ini pada akhirnya akan menjadi titik balik bagi penguatan iklim bisnis di Kaltara. Setelah melalui paripurna dan proses registrasi, regulasi tersebut akan menjadi rujukan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan ekosistem investasi yang lebih adaptif, responsif, dan kompetitif.
Melihat urgensinya, berbagai pihak kini menaruh harapan bahwa finalisasi raperda dapat berjalan tepat waktu, sehingga Kaltara memiliki landasan hukum yang kokoh untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan peluang usaha, dan memperkuat posisi daerah dalam peta investasi nasional.











