- Job Fair Bulungan 2025: PT Kalimantan Aluminium Industry Buka Lowongan Kerja Gelombang 1
- Ribuan Barang Selundupan Dimusnahkan, Bea Cukai Nunukan Cegah Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah
- Optimalisasi Pajak Daerah, Pemprov Kaltara Pacu Kemandirian Fiskal Kabupaten/Kota
- Panen 27 Kilogram Tomat, Lapas Nunukan Jadi Contoh Ketahanan Pangan Berbasis Pembinaan
- Stabilkan Pasokan Energi, PLN dan Kayan LNG Operasikan Fasilitas Regasifikasi di Tarakan
- Dana HUT Dialihkan, Pemkab Nunukan Salurkan Bantuan Sosial Rp2,4 Miliar
- Pemkab Bulungan Jadikan Masukan Publik sebagai Arah Perbaikan Kebijakan Daerah
- Tingkat Kemiskinan Bulungan Turun Jadi 8,76 Persen, Bupati: Tantangan Belum Selesai
- Dukung Ekonomi Berkeadilan, Bulungan Tetapkan UMKM Inklusif Ramah Disabilitas (BIRD)
- Tak Sekadar Penerangan, Kaltara Terang Hidupkan UMKM di Desa Linsayun
Pemkab Bulungan Optimistis Pembentukan Kota Tanjung Selor Bisa Dipercepat
Pemkab Bulungan dukung penuh rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor dan berharap adanya kebijakan khusus dari pemerintah pusat untuk percepatan proses administrasi.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor. Wacana tersebut kembali menguat dalam berbagai forum pembahasan di tingkat daerah maupun pusat.
Bupati Bulungan, Syarwani, menegaskan bahwa Pemkab Bulungan siap mendukung langkah-langkah yang diperlukan untuk mempercepat proses pemekaran wilayah tersebut. Namun, ia mengakui masih ada kendala administratif yang perlu disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
“Kami mengikuti seluruh arahan dari Kementerian Dalam Negeri, termasuk hasil koordinasi dengan Komisi II DPR RI dan dukungan dari Gubernur Kalimantan Utara. Prinsipnya, kami sangat mendukung lahirnya DOB Kota Tanjung Selor,” ujar Syarwani, Minggu (12/10/2025).
Menurut Syarwani, salah satu tantangan utama adalah komposisi wilayah administratif. Saat ini, Tanjung Selor hanya memiliki satu kecamatan dengan tiga kelurahan, sementara untuk menjadi Kota Madya, diperlukan sedikitnya empat kecamatan dengan wilayah yang terdiri atas kelurahan, bukan desa.
Baca Lainnya :
- Ritual, Parade, dan Harmoni: Tarakan Rayakan Keindahan Budaya Lewat Iraw Tengkayu XIV0
- Iraw Tengkayu 2025: Festival Budaya Tarakan Kembali Masuk Kharisma Event Nusantara0
- Ribuan Peserta Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XVI di Tarakan0
- Disnakertrans Nunukan Tingkatkan Kualitas BLK, Siapkan SDM Siap Bersaing di Era Industri0
- Warga Minta Pemerintah Serius Bangun Perbatasan0
“Desa yang kami usulkan untuk masuk dalam DOB ini antara lain Desa Apung, Desa Gunung Sari, Desa Bumi Rahayu, Desa Jelarai, dan Desa Tengkapak, ditambah tiga kelurahan yang sudah ada. Jadi total delapan wilayah,” jelasnya.
Namun, lanjut Syarwani, dalam peraturan pembentukan kota, tidak dikenal adanya desa dalam struktur administratif wilayah perkotaan. Hal itu menjadi salah satu hambatan teknis yang membutuhkan kebijakan diskresi dari pemerintah pusat.
“Kami berharap ada semacam kebijakan khusus agar status desa dapat disesuaikan tanpa harus mengubah karakter sosial wilayah tersebut. Ini penting supaya proses percepatan pembentukan DOB Tanjung Selor bisa berjalan,” tambahnya.
Syarwani menegaskan bahwa pembentukan Kota Tanjung Selor bukan hanya sekadar pemekaran administratif, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mempercepat pembangunan di wilayah ibu kota provinsi Kalimantan Utara tersebut.
“Tanjung Selor memiliki potensi besar sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pemerintahan. Karena itu, sudah sewajarnya percepatan pembentukan DOB ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat,” pungkasnya.