- Ibrahim Ali Terima Anugerah Dwija Praja Nugraha 2025 atas Komitmen Pendidikan di Tana Tidung
- OJK Ingatkan Anak Muda Bijak Menggunakan Produk Keuangan Digital dan Kripto
- PLN Kerahkan 500 Petugas Pulihkan Listrik Aceh Pascabencana Banjir dan Longsor
- Produksi Beras Nunukan 2025 Diproyeksikan Turun 12 Persen, Puncak Panen Bergeser
- Pelunasan Haji 2026 Baru 0,95 Persen, BSI Catat Pelunasan Tertinggi
- APBD Bulungan 2026 Turun 13,33 Persen, Pemkab Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan
- Dampak Awal Bencana terhadap Ekonomi di Sumatera
- Perekonomian Kalimantan Utara tahun 2025 menunjukkan tren positif
- DPRD Kaltara Desak Perbaikan Lampu Lalu Lintas untuk Cegah Kecelakaan
- Pengajuan Surat Izin Praktek Perawat Mendominasi di Tarakan
DPRD Nunukan Desak Pemkab Segera Sahkan Tiga Desa Baru
.jpg)
NUNUKAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan untuk mempercepat proses pembentukan tiga desa baru yang telah lama diusulkan masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah perbatasan.
Dorongan tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Nunukan, Firman Latif, dalam rapat pembahasan percepatan pembentukan desa baru yang digelar di Ruang Ambalat I DPRD Nunukan bersama perwakilan Pemkab Nunukan, di antaranya Plt Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD), serta Bagian Hukum Setkab Nunukan.
Menurut Firman, hingga kini masih terdapat tiga desa persiapan yang belum disahkan menjadi desa definitif, yakni Desa Tembaring, Desa Binusan, dan Desa Ujang Fatimah. Padahal, seluruhnya telah memenuhi berbagai persyaratan administratif sejak tiga tahun lalu.
Baca Lainnya :
- Pemkab Bulungan Raih Penghargaan Nasional atas Komitmen Pembangunan Hijau0
- Prabowo Dorong Kolaborasi Antar-Lembaga untuk Perkuat Fondasi Ekonomi Nasional0
- Ekonomi Kaltara Tumbuh 4,61 Persen di Triwulan III, Konstruksi Jadi Penopang Utama0
- Infrastruktur Minim, Jadi Sorotan dalam Evaluasi Pembangunan Kawasan Perbatasan Malinau0
- Pusat Kebudayaan Nusantara Akan Dibangun di IKN, Berdiri di Atas Lahan 33,38 Hektar0
“Prosesnya sudah terlalu lama. Di daerah lain, pembentukan desa baru bisa selesai dalam waktu setahun. Jangan biarkan masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” ujarnya, Minggu (9/11/2025).
Firman yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Nunukan menilai lambannya penyelesaian dokumen administrasi menjadi penyebab utama belum disahkannya desa-desa tersebut.
Ia menegaskan, keterlambatan ini berdampak langsung terhadap pelayanan publik serta pengelolaan anggaran desa. Tanpa status definitif dan nomor registrasi resmi, desa persiapan tidak memiliki kewenangan untuk mengelola dana desa maupun dana transfer pemerintah pusat.
“Selama desa belum punya nomor registrasi, otomatis tidak bisa dianggarkan. Karena itu, dokumen dan regulasi pendukungnya harus segera diselesaikan agar desa bisa beroperasi penuh,” tegasnya.
Politisi asal Dapil Sebatik ini juga menyoroti kecilnya alokasi dana desa yang hanya sekitar 10 persen dari total dana transfer daerah. Menurutnya, jika porsi tersebut tidak ditingkatkan, maka pembangunan desa akan sulit berkembang secara signifikan.
“Kalau desa kuat, Indonesia juga kuat. Pemekaran ini bukan semata-mata soal administrasi, tapi strategi memperpendek rentang kendali pelayanan publik dan memperkuat kemandirian ekonomi desa,” jelas Firman.
Ia menambahkan, Bapemperda DPRD Nunukan akan terus mengawal proses pembentukan hingga tahap harmonisasi dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran desa selesai.
Firman optimistis dengan sinergi antara DPRD dan Pemkab Nunukan, ketiga desa persiapan tersebut bisa disahkan sebagai desa definitif paling lambat pada tahun 2026.
“Ini bukan hanya target administratif, tapi komitmen kami untuk menghadirkan keadilan pembangunan sampai ke pelosok desa,” pungkasnya.











