DPRD Nunukan Desak Pemkab Segera Sahkan Tiga Desa Baru

By Budiman 10 Nov 2025, 13:03:55 WITA Nunukan
DPRD Nunukan Desak Pemkab Segera Sahkan Tiga Desa Baru

NUNUKAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan untuk mempercepat proses pembentukan tiga desa baru yang telah lama diusulkan masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah perbatasan.

Dorongan tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Nunukan, Firman Latif, dalam rapat pembahasan percepatan pembentukan desa baru yang digelar di Ruang Ambalat I DPRD Nunukan bersama perwakilan Pemkab Nunukan, di antaranya Plt Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD), serta Bagian Hukum Setkab Nunukan.

Menurut Firman, hingga kini masih terdapat tiga desa persiapan yang belum disahkan menjadi desa definitif, yakni Desa Tembaring, Desa Binusan, dan Desa Ujang Fatimah. Padahal, seluruhnya telah memenuhi berbagai persyaratan administratif sejak tiga tahun lalu.

Baca Lainnya :

“Prosesnya sudah terlalu lama. Di daerah lain, pembentukan desa baru bisa selesai dalam waktu setahun. Jangan biarkan masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” ujarnya, Minggu (9/11/2025).

Firman yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Nunukan menilai lambannya penyelesaian dokumen administrasi menjadi penyebab utama belum disahkannya desa-desa tersebut.

Ia menegaskan, keterlambatan ini berdampak langsung terhadap pelayanan publik serta pengelolaan anggaran desa. Tanpa status definitif dan nomor registrasi resmi, desa persiapan tidak memiliki kewenangan untuk mengelola dana desa maupun dana transfer pemerintah pusat.

“Selama desa belum punya nomor registrasi, otomatis tidak bisa dianggarkan. Karena itu, dokumen dan regulasi pendukungnya harus segera diselesaikan agar desa bisa beroperasi penuh,” tegasnya.

Politisi asal Dapil Sebatik ini juga menyoroti kecilnya alokasi dana desa yang hanya sekitar 10 persen dari total dana transfer daerah. Menurutnya, jika porsi tersebut tidak ditingkatkan, maka pembangunan desa akan sulit berkembang secara signifikan.

“Kalau desa kuat, Indonesia juga kuat. Pemekaran ini bukan semata-mata soal administrasi, tapi strategi memperpendek rentang kendali pelayanan publik dan memperkuat kemandirian ekonomi desa,” jelas Firman.

Ia menambahkan, Bapemperda DPRD Nunukan akan terus mengawal proses pembentukan hingga tahap harmonisasi dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran desa selesai.

Firman optimistis dengan sinergi antara DPRD dan Pemkab Nunukan, ketiga desa persiapan tersebut bisa disahkan sebagai desa definitif paling lambat pada tahun 2026.

“Ini bukan hanya target administratif, tapi komitmen kami untuk menghadirkan keadilan pembangunan sampai ke pelosok desa,” pungkasnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Program Pemagangan

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.