- Ibrahim Ali Terima Anugerah Dwija Praja Nugraha 2025 atas Komitmen Pendidikan di Tana Tidung
- OJK Ingatkan Anak Muda Bijak Menggunakan Produk Keuangan Digital dan Kripto
- PLN Kerahkan 500 Petugas Pulihkan Listrik Aceh Pascabencana Banjir dan Longsor
- Produksi Beras Nunukan 2025 Diproyeksikan Turun 12 Persen, Puncak Panen Bergeser
- Pelunasan Haji 2026 Baru 0,95 Persen, BSI Catat Pelunasan Tertinggi
- APBD Bulungan 2026 Turun 13,33 Persen, Pemkab Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan
- Dampak Awal Bencana terhadap Ekonomi di Sumatera
- Perekonomian Kalimantan Utara tahun 2025 menunjukkan tren positif
- DPRD Kaltara Desak Perbaikan Lampu Lalu Lintas untuk Cegah Kecelakaan
- Pengajuan Surat Izin Praktek Perawat Mendominasi di Tarakan
DPRD Kaltara Tegaskan Perusahaan Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Kalimantan Utara, Achmad Djufrie, menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang berinvestasi dan beroperasi di wilayah Kaltara wajib memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal. Ia menyebut kebijakan tersebut bukan hanya tuntutan regulasi, tetapi bentuk nyata tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat setempat.
Achmad menilai keberadaan investasi harus menghadirkan manfaat langsung bagi warga di sekitar wilayah operasional. Salah satunya melalui pemberdayaan tenaga kerja lokal yang dapat terlibat dalam kegiatan ekonomi perusahaan.
“Perusahaan yang masuk ke daerah ini harus mengakomodasi masyarakat setempat. Artinya memberdayakan masyarakat kita untuk bisa bekerja,” tegasnya.
Baca Lainnya :
- Polda Kaltara & PT ENM Teken MoU Program Beasiswa untuk Tingkatkan SDM0
- Wagub Kaltara: Kaltara Berpeluang Jadi Episentrum Pertumbuhan Ekonomi Baru0
- Polda Kaltara–PT Energi Nusa Mandiri Resmikan MoU Beasiswa untuk Calon PNPP0
- Demokrat Minta Pemprov Kaltara Pangkas Belanja Seremonial dan Program Tidak Esensial0
- Rapat Paripurna DPRD Kaltara: Pemprov Sampaikan Jawaban Fraksi Terkait Raperda RAPBD 20260
Pertanyakan Kredibilitas Perusahaan yang Abaikan Aturan
Achmad menilai kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan tenaga kerja lokal juga menjadi indikator komitmen dan integritas. Ia menyebut perusahaan yang tidak menempatkan tenaga kerja lokal sebagai prioritas patut dipertanyakan kredibilitasnya.
Bahkan, ia memberikan penilaian tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
“Kalau tidak menggunakan tenaga kerja lokal sesuai ketentuan, itu tandanya mereka tidak peduli,” ujarnya.
Menurutnya, perusahaan semacam itu layak dilabeli sebagai “perusahaan abal-abal” karena tidak menunjukkan kepedulian sosial maupun komitmen investasi yang sehat.
Minimal 20 Persen Harus Tenaga Kerja Lokal
Pemerintah daerah disebut telah menetapkan batas minimal tenaga kerja lokal yang wajib diserap oleh setiap perusahaan.
“Minimal 20 persen harus diserap perusahaan,” tegas Achmad.
Ia berharap perusahaan di Kaltara tidak sekadar mengejar keuntungan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan sumber daya manusia dan peningkatan ekonomi masyarakat lokal.











