DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini
Komisi III DPR RI

By Saldy Wahyudi Zain 16 Sep 2025, 21:15:40 WITA Nasional
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini

Keterangan Gambar : Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding (foto: istimewa)


JAKARTA – Komisi III DPR RI menargetkan penyelesaian dua rancangan undang-undang (RUU) penting tahun ini, yaitu RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset.

“Dua RUU ini menjadi perhatian dan komitmen kami sebagaimana harapan masyarakat. Mudah-mudahan tahun ini keduanya bisa rampung,” kata Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, dikutip dari laman resmi DPR, Senin (15/9/2025).

Sarifuddin menjelaskan, RUU KUHAP akan menjadi landasan bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan praktik perampasan aset. Karena itu, ia menilai lebih baik RUU KUHAP dituntaskan terlebih dahulu sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset.

Baca Lainnya :

Sebelumnya, pimpinan DPR telah memberikan atensi besar terhadap RUU Perampasan Aset. Regulasi ini sudah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 dan berstatus sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan mengungkapkan ada tiga RUU yang diusulkan dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025. “Satu RUU tentang Perampasan Aset, dua RUU tentang Kamar Dagang Industri, dan tiga RUU tentang Kawasan Industri,” ujarnya.

“Jadi RUU Perampasan Aset ini sudah ada di DPR, bukan di pemerintah, dan masuk dalam target pembahasan 2025,” tambahnya.

Desakan agar RUU Perampasan Aset segera diundangkan sebelumnya juga muncul dalam aksi demonstrasi di Jakarta. Banyak pihak berharap regulasi ini dapat menjadi senjata pamungkas pemberantasan korupsi, khususnya untuk benar-benar “memiskinkan” pelaku korupsi.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment