- Ibrahim Ali Terima Anugerah Dwija Praja Nugraha 2025 atas Komitmen Pendidikan di Tana Tidung
- OJK Ingatkan Anak Muda Bijak Menggunakan Produk Keuangan Digital dan Kripto
- PLN Kerahkan 500 Petugas Pulihkan Listrik Aceh Pascabencana Banjir dan Longsor
- Produksi Beras Nunukan 2025 Diproyeksikan Turun 12 Persen, Puncak Panen Bergeser
- Pelunasan Haji 2026 Baru 0,95 Persen, BSI Catat Pelunasan Tertinggi
- APBD Bulungan 2026 Turun 13,33 Persen, Pemkab Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan
- Dampak Awal Bencana terhadap Ekonomi di Sumatera
- Perekonomian Kalimantan Utara tahun 2025 menunjukkan tren positif
- DPRD Kaltara Desak Perbaikan Lampu Lalu Lintas untuk Cegah Kecelakaan
- Pengajuan Surat Izin Praktek Perawat Mendominasi di Tarakan
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini
Komisi III DPR RI
Keterangan Gambar : Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding (foto: istimewa)
JAKARTA – Komisi III DPR RI menargetkan penyelesaian dua rancangan undang-undang (RUU) penting tahun ini, yaitu RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset.
“Dua RUU ini menjadi perhatian dan komitmen kami sebagaimana harapan masyarakat. Mudah-mudahan tahun ini keduanya bisa rampung,” kata Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, dikutip dari laman resmi DPR, Senin (15/9/2025).
Sarifuddin menjelaskan, RUU KUHAP akan menjadi landasan bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan praktik perampasan aset. Karena itu, ia menilai lebih baik RUU KUHAP dituntaskan terlebih dahulu sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset.
Baca Lainnya :
- OJK Permudah Akses Pembiayaan UMKM, BCA Siap Dukung0
- Pameran Dagang Internasional Perdana di Jakarta Hadirkan 380 Tenant Mancanegara0
- OJK Terbitkan Aturan Permudah Akses Pembiayaan UMKM, BCA Siap Jalankan Dukungan0
- Pemkab Tana Tidung Percepat Pembangunan Jalan Akses ke Kawasan Pemerintahan0
- Target Pajak Kendaraan di Tarakan 2024 Meleset Rp3 Miliar0
Sebelumnya, pimpinan DPR telah memberikan atensi besar terhadap RUU Perampasan Aset. Regulasi ini sudah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 dan berstatus sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan mengungkapkan ada tiga RUU yang diusulkan dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025. “Satu RUU tentang Perampasan Aset, dua RUU tentang Kamar Dagang Industri, dan tiga RUU tentang Kawasan Industri,” ujarnya.
“Jadi RUU Perampasan Aset ini sudah ada di DPR, bukan di pemerintah, dan masuk dalam target pembahasan 2025,” tambahnya.
Desakan agar RUU Perampasan Aset segera diundangkan sebelumnya juga muncul dalam aksi demonstrasi di Jakarta. Banyak pihak berharap regulasi ini dapat menjadi senjata pamungkas pemberantasan korupsi, khususnya untuk benar-benar “memiskinkan” pelaku korupsi.











