OJK Terbitkan Aturan Permudah Akses Pembiayaan UMKM, BCA Siap Jalankan Dukungan

By Budiman 16 Sep 2025, 15:56:59 WITA Nasional
OJK Terbitkan Aturan Permudah Akses Pembiayaan UMKM, BCA Siap Jalankan Dukungan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Regulasi ini mewajibkan perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) membuka jalan yang lebih mudah bagi UMKM dalam memperoleh pembiayaan, mulai dari penyederhanaan syarat hingga skema kredit khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan aturan baru ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ketahanan sekaligus pertumbuhan ekonomi berbasis UMKM. “Bank dan LKNB diharapkan mampu menghadirkan produk keuangan yang inovatif, cepat, dan inklusif sesuai kebutuhan segmen UMKM,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Menanggapi aturan tersebut, Executive Vice President Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menegaskan pihaknya mendukung penuh kebijakan OJK. “Kami selalu mencermati kebijakan regulator. POJK UMKM ini menjadi langkah positif dalam memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha kecil dan menengah,” ucapnya, Selasa (16/9/2025).

Baca Lainnya :

Hera menjelaskan, hingga Juni 2025 BCA telah menyalurkan kredit ke sektor UMKM senilai Rp136 triliun, tumbuh 12,6 persen year on year. Penyaluran ini tetap dilakukan secara pruden dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Untuk memperkuat inklusi keuangan, BCA juga menghadirkan berbagai program bunga spesial. Salah satunya Kredit Multiguna Usaha Kartini dengan suku bunga mulai 3,21 persen per tahun, ditujukan bagi pengusaha perempuan atau usaha yang mayoritas karyawannya adalah perempuan. Selain itu, insentif bunga khusus juga diberikan untuk UMKM di sektor pendidikan maupun usaha berwawasan lingkungan.

Dalam aturan baru ini, OJK menekankan beberapa poin penting bagi perbankan dan LKNB, di antaranya:

  • Penyederhanaan persyaratan dan proses penilaian kelayakan kredit.

  • Skema pembiayaan khusus yang sesuai dengan karakteristik UMKM, termasuk penerimaan jaminan kekayaan intelektual.

  • Pemanfaatan teknologi seperti Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) untuk mempercepat proses bisnis.

  • Penetapan biaya pembiayaan yang wajar dan terjangkau.

  • Inovasi lain yang difasilitasi pemerintah maupun otoritas.

OJK berharap aturan ini dapat memacu keberanian pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha tanpa terbebani syarat pembiayaan yang berbelit.

“Dengan kolaborasi bank, LKNB, dan regulator, kami yakin sektor UMKM bisa menjadi motor penggerak ekonomi nasional yang semakin tangguh,” pungkas Dian.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment