OJK Permudah Akses Pembiayaan UMKM, BCA Siap Dukung
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

By Saldy Wahyudi Zain 16 Sep 2025, 21:13:56 WITA Ekonomi
OJK Permudah Akses Pembiayaan UMKM, BCA Siap Dukung

Keterangan Gambar : Ilustrasi: Gedung kantor BCA/istimewa


JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Regulasi ini mewajibkan bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) menyediakan fasilitas pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan inklusif, termasuk menerima jaminan berbentuk kekayaan intelektual.

Aturan baru ini diharapkan dapat semakin memberdayakan UMKM sehingga mampu memperkuat ketahanan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bank dan LKNB diminta menghadirkan pendekatan inovatif sesuai karakteristik setiap segmen UMKM.
“Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang butuh akses cepat dan sederhana, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks,” ujarnya dalam keterangan tertulis, 15 September 2025.

Tanggapan BCA

Menanggapi aturan tersebut, EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menyatakan BCA selalu mendukung kebijakan pemerintah dan regulator, termasuk POJK tentang kemudahan akses pembiayaan UMKM.

Baca Lainnya :

“Kami senantiasa mencermati dan mendukung kebijakan pemerintah termasuk POJK tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM,” kata Hera kepada Infobanknews, 16 September 2025.

Hera menjelaskan BCA terus menyalurkan kredit ke berbagai sektor, termasuk UMKM, dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Hingga Juni 2025, penyaluran kredit UMKM BCA tumbuh 12,6 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp136 triliun.

Untuk mendorong pembiayaan sektor UMKM, BCA juga menghadirkan program bunga spesial. Misalnya, dalam rangka Hari Kartini tahun ini, BCA meluncurkan program Kredit Multiguna Usaha Kartini dengan bunga mulai 3,21 persen efektif per tahun bagi pengusaha perempuan atau usaha dengan mayoritas karyawan perempuan.

Selain itu, BCA memberikan bunga spesial untuk kredit produktif pada segmen komersial dan UKM yang bergerak di sektor ramah lingkungan (KUBL) maupun pendidikan. “Kami berkomitmen memaksimalkan berbagai kanal pembiayaan, digitalisasi, serta optimalisasi rantai pasok buyer atau mitra secara pruden,” kata Hera.

Isi Pokok POJK 19/2025

Dalam POJK ini, bank dan LKNB diwajibkan mempermudah akses pembiayaan UMKM melalui berbagai kebijakan, di antaranya:

  • Penyederhanaan persyaratan dan penilaian kelayakan UMKM.

  • Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan kekayaan intelektual.

  • Percepatan proses bisnis, misalnya melalui pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

  • Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.

  • Bentuk kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah.

Langkah OJK ini mendapat respons positif dari pelaku perbankan dan diharapkan menjadi pendorong inklusi keuangan serta akses permodalan yang lebih luas bagi UMKM di Indonesia.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment