- Sektor Perikanan Malinau Catat Lonjakan Produksi, 2024 Tembus 316 Ton
- Pemkab Malinau Fokuskan RAPBD 2026 pada Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi
- Terminal Tipe A Bakal Dibangun di Kaltara
- Pertamina Tambah SPBU Satu Harga di Perbatasan Krayan Nunukan
- Terima “Dana Segar” Rp55 Triliun, BRI Fokus Perkuat Kredit UMKM
- Perdana di Jakarta, Pameran Dagang Boyong 380 Tenant Mancanegara
- DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini
- OJK Permudah Akses Pembiayaan UMKM, BCA Siap Dukung
- Pameran Dagang Internasional Perdana di Jakarta Hadirkan 380 Tenant Mancanegara
- OJK Terbitkan Aturan Permudah Akses Pembiayaan UMKM, BCA Siap Jalankan Dukungan
Pemprov Kaltara Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 30 September 2025
Diskon pajak dan penghapusan denda ditawarkan bagi pemilik kendaraan, berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.

Keterangan Gambar : ilustrasi
TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang secara resmi berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025. Program ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat.
Disampaikan oleh Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Kaltara, Hadi Hariyanto, SH., MH, kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Kaltara, Dr. Zainal Arifin Paliwang, SH., M.Hum. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus meringankan beban masyarakat pasca dampak ekonomi beberapa tahun terakhir.
"Pemutihan pajak ini hanya berlaku di wilayah Kalimantan Utara. Kami ingin mempermudah masyarakat yang ingin mengurus kewajiban pajaknya," ungkap Hadi.
Baca Lainnya :
- BPSK Tarakan Sosialisasikan UU Perlindungan Konsumen, Dorong Masyarakat Jadi Konsumen Cerdas0
- Kawasan Konservasi Mangrove Tarakan: Warisan Alam yang Menanti Uluran Tangan0
- Distribusi Logistik PELNI Turunkan Harga Sembako di Daerah 3TP Hingga 48 Persen0
- 2 Kg Sabu dan Puluhan Ekstasi Dimusnahkan, Polres Tarakan Tingkatkan Pengawasan0
- PKS Tarakan Dorong Pemerataan Informasi Pajak dan Pembangunan0
Program ini mencakup berbagai insentif, di antaranya:
-
Penghapusan denda administrasi untuk seluruh jenis PKB.
-
Diskon 10% atas pokok PKB yang dibayar sebelum jatuh tempo.
-
Diskon 10% untuk kendaraan yang menunggak pajak selama 1 tahun.
-
Diskon 5% untuk kendaraan yang menunggak pajak 2–5 tahun.
-
Diskon 25% BBNKB I khusus kendaraan truk.
-
Diskon 20% pokok PKB untuk kendaraan yang dimutasi masuk ke wilayah Kaltara.
Menurut Hadi, keringanan bagi kendaraan yang dimutasi ke Kaltara akan memberi efek langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperluas basis wajib pajak.
“Dengan insentif ini, kami berharap kendaraan dari luar daerah bisa segera dimutasi ke Kalimantan Utara,” katanya.
Hadi juga mengingatkan agar masyarakat tidak menunda hingga batas akhir program. Hal ini untuk menghindari antrean panjang menjelang penutupan masa pemutihan.
“Kami mengimbau warga, pelaku usaha, maupun perusahaan untuk memanfaatkan program ini secepatnya dengan mendatangi Samsat terdekat,” tambahnya.
Program ini sejalan dengan upaya Pemprov Kaltara dalam meningkatkan kesadaran pajak, mendukung pembangunan daerah, serta memperkuat pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Benuanta.