Pembahasan UMK 2026 di Tarakan Masih Menunggu Teknis dari Pusat

By Budiman 21 Okt 2025, 11:42:42 WITA Tarakan
Pembahasan UMK 2026 di Tarakan Masih Menunggu Teknis dari Pusat

TARAKAN – Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (DKP) Kota Tarakan memastikan hingga saat ini pihaknya belum menerima petunjuk teknis (juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (juklak) terkait pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026. Padahal, sesuai jadwal, pembahasan UMK dijadwalkan berlangsung pada akhir November mendatang.

Kepala DKP Tarakan, Agus Sutanto, mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum dalam melakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

“Sampai sekarang kami belum menerima juklak-juknis sebagai acuan pembahasan UMK 2026. Jadi, kami masih menunggu aturan resminya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/10/2025).

Selain menunggu juknis, DKP Tarakan juga masih menantikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara, yang akan menjadi salah satu faktor penentu dalam menentukan besaran UMK 2026.

Baca Lainnya :

Agus menjelaskan, pembahasan UMK nantinya akan dilakukan oleh Depeko yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Unsur pekerja akan diwakili oleh serikat buruh, sementara unsur pengusaha diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Tim Depeko disahkan oleh wali kota. Untuk tingkat provinsi, disahkan oleh gubernur. Komposisinya melibatkan tiga unsur agar hasil pembahasan bisa seimbang dan adil,” jelasnya.

Sementara itu, DKP Tarakan juga telah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperoleh data terkait inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator statistik lainnya yang menjadi dasar perhitungan UMK.

Agus menegaskan bahwa pembahasan UMK harus dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha.

“Kita tahu, pekerja tentu ingin upah setinggi-tingginya, sementara pengusaha berharap bisa menekan biaya produksi serendah mungkin. Di sinilah peran pemerintah untuk menjaga keseimbangan agar ekonomi tetap berjalan,” terangnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kenaikan upah yang terlalu tinggi dapat berdampak pada inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat, bahkan berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kalau upah terlalu tinggi, bisa memicu harga barang naik dan daya beli menurun. Akhirnya, pengusaha merugi dan bisa terjadi PHK. Karena itu, kenaikan UMK harus diatur agar tetap proporsional,” pungkasnya.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Program Pemagangan

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.