Asas Keadilan Jadi Fondasi Utama Perlindungan Konsumen di Indonesia
Perlindungan Konsumen dan Asas Keadilan

By Super ADMIN 19 Okt 2025, 18:15:01 WITA Hukum
Asas Keadilan Jadi Fondasi Utama Perlindungan Konsumen di Indonesia

JAKARTA – Perlindungan terhadap konsumen menjadi isu penting yang kini kembali disorot, terutama dalam konteks penerapan asas keadilan. Para praktisi hukum menilai, penyelesaian sengketa konsumen seharusnya ditangani langsung oleh pengadilan tingkat pertama agar rasa keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Meski Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dibentuk sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa, penerapan asas keadilan di lembaga tersebut dinilai masih belum maksimal. Banyak perkara yang diputus di BPSK justru berakhir di pengadilan, menandakan perlunya evaluasi terhadap mekanisme dan kapasitas kelembagaan.

Dalam konteks hukum nasional, asas keadilan memiliki makna partisipasi aktif seluruh pihak — baik konsumen maupun pelaku usaha — dalam memperoleh hak dan menjalankan kewajiban secara adil. Prinsip ini menjadi roh dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Baca Lainnya :

UUPK menjadi dasar hukum penting yang menyeimbangkan kepentingan antara masyarakat dan pelaku usaha. Di dalamnya tercantum lima asas perlindungan konsumen, yaitu asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.

Namun hingga kini, pemahaman masyarakat terhadap isi dan fungsi undang-undang tersebut masih tergolong minim. Sosialisasi dan edukasi publik menjadi langkah penting agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam transaksi perdagangan.

Kelemahan Sistem dan Tantangan di Lapangan

Di tingkat lapangan, BPSK dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) menghadapi beragam kendala. Mulai dari keterbatasan anggaran, kurangnya tenaga profesional, hingga lemahnya kapasitas hukum dalam mendampingi konsumen.

Banyak LPKSM yang masih berfungsi secara formalitas dan belum mampu memberikan advokasi yang memadai. Padahal, lembaga ini memiliki potensi besar dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat. Ke depan, kedudukan hukum LPKSM perlu diperjelas, baik sebagai kuasa hukum maupun penggugat dengan legal standing yang kuat.

Selain itu, masih terjadi tumpang tindih antara putusan BPSK dan regulasi sektoral lainnya. Kondisi ini sering menimbulkan kebingungan dan memperpanjang proses penyelesaian sengketa. Karena itu, harmonisasi regulasi antara UUPK dengan aturan sektoral menjadi hal yang mendesak dilakukan.

Perlindungan Konsumen di Era Digital

Di tingkat global, hak-hak konsumen memang belum sepenuhnya diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia. Meski demikian, pedoman internasional seperti UN Guidelines for Consumer Protection (yang diperbarui pada 2015) memberikan arah penting, terutama terkait perlindungan konsumen rentan, privasi data, serta transaksi elektronik.

Indonesia diharapkan mampu mengadopsi prinsip-prinsip tersebut dalam regulasi nasional agar lebih relevan dengan tantangan era digital. Dengan penguatan kelembagaan seperti BPKN dan BPSK, serta penerapan teknologi hukum (legal tech), sistem perlindungan konsumen di Indonesia bisa lebih efisien dan adil.

Menuju Ekosistem Perdagangan yang Berkeadilan

Penegakan UUPK tidak hanya bertujuan menindak pelaku usaha yang merugikan konsumen, tetapi juga menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berkeadaban. Keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi kunci utama.

Kasus-kasus seperti keracunan makanan atau produk cacat seharusnya tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran pidana, tetapi juga sebagai pelanggaran hak konsumen yang membutuhkan penyelesaian komprehensif.

Dengan revisi UUPK yang sedang direncanakan, diharapkan perlindungan konsumen di Indonesia dapat lebih adaptif terhadap perubahan zaman — menciptakan sistem hukum yang modern, adil, dan berpihak pada masyarakat.








Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Program Pemagangan

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.