- Harga Emas di Pegadaian Turun Lagi, Rabu 29 Oktober 2025
- Komitmen Investasi untuk IKN Capai Rp 225 Triliun, Bukti Kepercayaan Investor Terus Menguat
- Ekonomi Kalimantan Utara Tumbuh 4,54 Persen di Triwulan II-2025
- Harga Batu Bara Meroket, China dan Korea Selatan Jadi Penentu Arah Pasar Globa
- Bupati Nunukan Salurkan Sekolah Gratis untuk Siswa SD dan SMP
- Kaltara Komitmen Wujudkan Pelayanan Perizinan yang Efisien dan Transparan
- Purbaya Tegaskan Indonesia Harus Lepas dari Ketergantungan Asing dalam Sistem Coretax
- Polres Tarakan Dorong Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Jagung Pipil
- Ilmuwan BRIN Jelaskan Isu Air Aqua dari Sumur Bor dan Risiko Longsor, Ini Faktanya
- Menkop Ferry Dorong Koperasi Masjid Jadi Tiang Ekonomi Umat
Menkeu Purbaya Tegas: Jangan Semua Gratis, Kalau Pajak Nol, Negara Bisa Bubarlah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan pembebasan pajak bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta. Ia menegaskan, penerimaan pajak penting untuk membiayai pembangunan nasional.

Keterangan Gambar : Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Erman Subekti)
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi pekerja dengan pendapatan maksimal Rp10 juta per bulan.
Pernyataan ini disampaikan Purbaya dalam menanggapi usulan agar seluruh pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta dibebaskan dari kewajiban PPh Pasal 21, dengan alasan untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang dinilai masih lemah.
“Enggak, jangan seperti itu terus, minta duit-minta duit terus. Lihat dulu kondisi ekonominya seperti apa. Kalau mereka sudah bisa membayar ya bayar. Jangan semuanya gratis, nanti saya bangkrut,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, kebijakan pembebasan pajak secara menyeluruh justru berpotensi menurunkan penerimaan negara secara drastis. Kondisi itu dapat mengganggu kemampuan pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan di berbagai sektor.
Baca Lainnya :
- Pemkab Tana Tidung Perkuat Mutu Layanan Publik Lewat Penerapan SPM 2026–20300
- Serikat Buruh Kaltara Usulkan Kenaikan UMP 2026 Sebesar 8,5% hingga 10,5%0
- Petani Bulungan Didorong Kuasai Budidaya Kakao Bernilai Ekonomi Tinggi0
- Job Fair Bulungan 2025: 22 Perusahaan Tawarkan 742 Lowongan, Serap Antusiasme Ribuan Pencari Kerja0
- Industri Udang Nasional dalam Status Darurat, FDA AS Terapkan Sanksi Impor Ketat0
“Gimana saya bisa bangun daerah, bangun pemerintah, membayar program pembangunan, enggak bisa kalau begitu. Jadi jangan semuanya gratis. Kalau semuanya gratis, pendapatan pajak nol, bubarlah kita,” tegasnya.
Fokus pada Keadilan dan Pengelolaan Anggaran
Lebih lanjut, Purbaya menekankan bahwa setiap kebijakan fiskal harus berlandaskan prinsip keadilan dan keberlanjutan fiskal. Pemerintah, kata dia, saat ini fokus memperbaiki tata kelola anggaran agar penggunaan dana publik lebih efisien dan transparan.
“Kita akan balance, sesuai dengan tanggung jawabnya. Uangnya harus dipakai dengan benar. Karena itu, pemerintah pusat, daerah, dan lembaga pajak akan terus kita bersihkan agar masyarakat rela membayar pajak karena yakin uangnya digunakan dengan benar,” ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini hanya pegawai di sektor padat karya dan pariwisata yang mendapatkan insentif PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga tahun 2026 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Purbaya menegaskan, langkah tersebut merupakan kebijakan selektif untuk menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap masyarakat dan keberlanjutan fiskal negara.











