Menkeu Purbaya Tegas: Jangan Semua Gratis, Kalau Pajak Nol, Negara Bisa Bubarlah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan pembebasan pajak bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta. Ia menegaskan, penerimaan pajak penting untuk membiayai pembangunan nasional.

By SWZ Digital 18 Okt 2025, 15:35:05 WITA Ekonomi
Menkeu Purbaya Tegas: Jangan Semua Gratis, Kalau Pajak Nol, Negara Bisa Bubarlah

Keterangan Gambar : Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Erman Subekti)


JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi pekerja dengan pendapatan maksimal Rp10 juta per bulan.
Pernyataan ini disampaikan Purbaya dalam menanggapi usulan agar seluruh pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta dibebaskan dari kewajiban PPh Pasal 21, dengan alasan untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang dinilai masih lemah.

“Enggak, jangan seperti itu terus, minta duit-minta duit terus. Lihat dulu kondisi ekonominya seperti apa. Kalau mereka sudah bisa membayar ya bayar. Jangan semuanya gratis, nanti saya bangkrut,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, kebijakan pembebasan pajak secara menyeluruh justru berpotensi menurunkan penerimaan negara secara drastis. Kondisi itu dapat mengganggu kemampuan pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan di berbagai sektor.

Baca Lainnya :

“Gimana saya bisa bangun daerah, bangun pemerintah, membayar program pembangunan, enggak bisa kalau begitu. Jadi jangan semuanya gratis. Kalau semuanya gratis, pendapatan pajak nol, bubarlah kita,” tegasnya.

Fokus pada Keadilan dan Pengelolaan Anggaran

Lebih lanjut, Purbaya menekankan bahwa setiap kebijakan fiskal harus berlandaskan prinsip keadilan dan keberlanjutan fiskal. Pemerintah, kata dia, saat ini fokus memperbaiki tata kelola anggaran agar penggunaan dana publik lebih efisien dan transparan.

“Kita akan balance, sesuai dengan tanggung jawabnya. Uangnya harus dipakai dengan benar. Karena itu, pemerintah pusat, daerah, dan lembaga pajak akan terus kita bersihkan agar masyarakat rela membayar pajak karena yakin uangnya digunakan dengan benar,” ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini hanya pegawai di sektor padat karya dan pariwisata yang mendapatkan insentif PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga tahun 2026 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Purbaya menegaskan, langkah tersebut merupakan kebijakan selektif untuk menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap masyarakat dan keberlanjutan fiskal negara.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Program Pemagangan

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.