Industri Udang Nasional dalam Status Darurat, FDA AS Terapkan Sanksi Impor Ketat
Darurat Udang Nasional: FDA AS Terapkan Sanksi Impor Ketat, Industri Indonesia Terancam

By Super ADMIN 17 Okt 2025, 07:54:30 WITA Nasional
Industri Udang Nasional dalam Status Darurat, FDA AS Terapkan Sanksi Impor Ketat

Keterangan Gambar : Ilustrasi : Udang yang terkandung radioaktif


Jakarta – Industri udang Indonesia tengah menghadapi fase kritis. Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) mengeluarkan peringatan impor (import alert) #99-51 pada 18 September 2025 setelah menemukan kontaminasi radioaktif cesium-137 (Cs-137) pada produk udang Indonesia.

Kasus ini bermula dari satu perusahaan pengolah udang yang produknya terdeteksi mengandung Cs-137 sebesar 68 Bq/kg. Tak lama berselang, temuan serupa juga terjadi pada perusahaan rempah-rempah dengan tingkat kontaminasi jauh lebih tinggi, yakni 732,43 Bq/kg — melebihi ambang batas maksimum 500 Bq/kg sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 11031/MENKES/PER/V/2021.

Langkah FDA ini menjadi peringatan serius bagi industri perikanan Indonesia, terutama karena udang merupakan komoditas ekspor utama yang menyumbang 28 persen nilai ekspor hasil perikanan nasional pada 2024.

Baca Lainnya :




Sanksi Diperluas, Ekspor ke AS Diperketat

Awalnya, import alert #99-51 hanya menargetkan dua perusahaan yang masuk daftar merah (red list). Namun, setelah lonjakan ekstrem 416 kasus penolakan udang Indonesia pada September 2025, FDA meningkatkan sanksinya dengan menerbitkan import alert #99-52 pada 3 Oktober 2025.

Sanksi terbaru ini memperluas cakupan hingga mencakup produk udang dan rempah dari wilayah Lampung dan seluruh Pulau Jawa, yang kini diwajibkan menyertakan sertifikat bebas radioaktif untuk setiap pengiriman ke AS.

Uniknya, untuk pertama kalinya FDA mewajibkan Pemerintah Indonesia menunjuk lembaga resmi Certifying Entity (CE) yang diakui oleh FDA. Lembaga tersebut adalah Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Mulai 31 Oktober 2025, setiap produk ekspor ke AS wajib mengantongi sertifikat bebas Cs-137 dari BPPMHKP, yang akan dikirim langsung ke FDA melalui sistem ITACS (Import Trade Auxiliary Communications System).


Dampak Serius terhadap Industri Udang

Efek domino dari kebijakan ini segera terasa. Para petambak udang mengalami kesulitan menjual hasil panen, sementara perusahaan pengolahan — terutama yang masuk daftar kuning (yellow list) — menghadapi kendala arus kas dan keterbatasan ruang penyimpanan dingin (cold storage).

Di sisi lain, BPPMHKP masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan BRIN untuk menyiapkan sistem sertifikasi dan uji laboratorium. Kondisi ini memaksa sejumlah eksportir menunda pengiriman udang ke AS agar tidak terkena penolakan otomatis (refusal of admission).

“Semakin lama proses sertifikasi tertunda, semakin besar ancaman terhadap keberlangsungan rantai pasok dan kredibilitas industri udang nasional,” ujar Hendra Sugandhi, Ketua Bidang Perikanan dan Peternakan Apindo.


Belajar dari Jepang dan Rekomendasi Pemulihan

Hendra menilai pemerintah perlu segera mengambil langkah ilmiah dan transparan agar import alert #99-52 bisa dicabut secepatnya, seperti halnya Jepang yang berhasil meyakinkan FDA untuk mencabut peringatan impor pasca insiden nuklir Fukushima dalam waktu enam bulan.

FDA kala itu menilai risiko kontaminasi dari Jepang sangat rendah (nondetectable) setelah dilakukan pengendalian dan audit menyeluruh oleh pemerintah setempat.

Untuk konteks Indonesia, Hendra bersama pakar nuklir diaspora AS Prof. Supriyadi Sadi, PhD dalam webinar nasional Apindo, merumuskan tujuh rekomendasi aksi pemulihan sebagai berikut:

  1. Segera ajukan pencabutan import alert #99-52 dengan bukti ilmiah yang kredibel dan transparan.

  2. Perketat pengawasan limbah radioaktif dari industri domestik dan impor serta terapkan zona buffer antara industri berisiko tinggi dan pengolahan pangan.

  3. Sediakan peralatan deteksi modern seperti radiation portal dan gamma spectrometry NaI(Tl) untuk analisis Cs-137.

  4. Susun SOP nasional untuk pemantauan, pelaporan, dan pembersihan residu radioaktif di fasilitas pengolahan.

  5. Lakukan edukasi dan audit berkala terhadap eksportir serta pelaku rantai pasok udang.

  6. Pastikan wilayah industri udang di Lampung dan Jawa bebas dari kontaminasi setelah tindakan korektif diterapkan.

  7. Bangun sistem pemantauan keamanan pangan terpadu yang kredibel, berbasis data, dan berorientasi jangka panjang.


    Dapin menjemur kulit (cangkang) dan kepala udang di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menjaga Kepercayaan Global

Nilai ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat mencapai 1,078 miliar dolar AS atau sekitar Rp 17,8 triliun dengan tingkat ketergantungan ekspor sebesar 64 persen. Karena itu, isu kontaminasi Cs-137 bukan sekadar ancaman teknis, melainkan ancaman reputasi global yang dapat menggerus kepercayaan pasar internasional terhadap produk perikanan Indonesia.

“Industri udang nasional berada dalam kondisi darurat dari hulu ke hilir. Kita harus bertindak cepat, terukur, dan transparan agar kepercayaan global dapat dipulihkan,” tegas Hendra.

Tambak udang milik Karman Karim yang menggunakan metode kolam bioflok di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Loker PT AlamtriKanan - Program Pemagangan

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.