- Yatim Fest Tarakan 2025 Siap Hadirkan Senyum 250 Anak Yatim dan Dhuafa
- Bupati Bulungan Instruksikan OPD Percepat Proyek Infrastruktur
- Kawal Pembangunan Daerah, Pemkab Bulungan Libatkan KPK Awasi 10 Proyek Prioritas
- Pemprov Kaltara Siapkan 250 Hektare Lahan Sawah Baru di Tarakan
- Pemprov Kaltara Fokuskan Transmigrasi 2025 untuk Warga Lokal
- Enam Sekawan Berbagi Sembako, Tebar Kebaikan di Pinggir Jalan
- Turnamen Mini Soccer Baraka Cup 2025 Usai, Momentum Sportif untuk Generasi Muda
- Lulusan UBT Diharapkan Jadi Motor Pembangunan Kaltara
- Pemprov Kaltara Dorong Efisiensi Administrasi Lewat Aplikasi Srikandi
- Pemprov Kaltara Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 30 September 2025
Kejati Kaltara Rampungkan Penyidikan, Tersangka Kasus BPSDM Masih Dirahasiakan
Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung BPSDM, Negara Rugi Rp2,3 Miliar

Keterangan Gambar : Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)
TANJUNG SELOR – Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendekati tahap akhir. Namun hingga kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara belum mengumumkan siapa yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo, mengatakan bahwa tahapan penyidikan sudah selesai. Termasuk di antaranya pengumpulan barang bukti, pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta proses penghitungan kerugian keuangan negara.
“Seluruh prosedur penyidikan telah kami jalankan. Sekarang tinggal menunggu waktu yang tepat untuk menyampaikan ke publik siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Nurhadi saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).
Baca Lainnya :
- Dorong Deteksi Dini, Pemerhati HIV/AIDS Anjurkan VCT untuk ASN dan Honorer di Kaltara0
- Pemkab Malinau Dukung Penuh Pendirian SPPG dari Polda Kaltara0
- Jadwal Lengkap Speedboat Reguler Rute Tarakan-Malinau Rabu 30 Juli 20250
- DPMD Malinau Buka Seleksi Desa Sarjana, Fokus Tenaga Kesehatan dan Teknik0
- Jalan Rusak Diperbaiki, Pengaspalan Terganggu Akibat Hujan0
SDM Minim Hambat Pengumuman Tersangka
Meski penyidikan telah rampung, Kejati Kaltara menghadapi kendala internal. Minimnya jumlah penyidik aktif serta kekosongan pada posisi pimpinan membuat proses pengumuman tersangka tertunda.
Beberapa penyidik dikabarkan telah berpindah tugas, sementara Kepala dan Wakil Kepala Kejati yang sebelumnya menangani kasus tersebut telah pensiun atau dimutasi.
“Kami akui saat ini kekurangan tenaga penyidik. Proses akan tetap berjalan, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” ucapnya.
Negara Alami Kerugian Rp2,3 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek pembangunan Gedung BPSDM yang dilakukan secara bertahap dari tahun 2021 hingga 2023 ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar. Dari total anggaran sekitar Rp13 miliar, ketidaksesuaian ditemukan pada dua tahap awal pengerjaan proyek tersebut.
“Detail kerugiannya akan kami ungkap saat pengumuman tersangka nanti,” tambah Nurhadi.
Barang Bukti Disita dari Dua Lokasi
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejati Kaltara telah melakukan penggeledahan pada 18 Februari 2025 di dua lokasi strategis, yakni Kantor Dinas PUPR-Perkim Kaltara di Jalan Agatish, Tanjung Selor, dan workshop dinas di Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan.
Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen penting turut disita, termasuk dari ruang Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bidang Cipta Karya.
Ada Aliran Dana Mencurigakan
Dari rangkaian pemeriksaan terhadap 34 orang saksi, terungkap dugaan aliran dana mencurigakan lebih dari Rp1 miliar ke beberapa rekening pribadi. Namun, identitas penerima dan rincian transaksi masih dirahasiakan hingga pengumuman resmi dilakukan.
“Semua akan kami buka secara transparan. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Nurhadi.
Kejati Kaltara memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan, dan publik diminta untuk bersabar menanti pengumuman resmi nama-nama tersangka yang terlibat dalam kasus ini.