- Harga Emas di Pegadaian Turun Lagi, Rabu 29 Oktober 2025
- Komitmen Investasi untuk IKN Capai Rp 225 Triliun, Bukti Kepercayaan Investor Terus Menguat
- Ekonomi Kalimantan Utara Tumbuh 4,54 Persen di Triwulan II-2025
- Harga Batu Bara Meroket, China dan Korea Selatan Jadi Penentu Arah Pasar Globa
- Bupati Nunukan Salurkan Sekolah Gratis untuk Siswa SD dan SMP
- Kaltara Komitmen Wujudkan Pelayanan Perizinan yang Efisien dan Transparan
- Purbaya Tegaskan Indonesia Harus Lepas dari Ketergantungan Asing dalam Sistem Coretax
- Polres Tarakan Dorong Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Jagung Pipil
- Ilmuwan BRIN Jelaskan Isu Air Aqua dari Sumur Bor dan Risiko Longsor, Ini Faktanya
- Menkop Ferry Dorong Koperasi Masjid Jadi Tiang Ekonomi Umat
Kades Sengkong Bantah Tuduhan Ilegal Mining PT PMJ, Sebut Perusahaan Banyak Berkontribusi
Kepala Desa Sengkong menegaskan bahwa aktivitas PT Pipit Mutiara Jaya telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk infrastruktur, bantuan sosial, dan tenaga kerja lokal. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menegakkan keadilan tanpa tebang p
Sengkong, Kaltara — Tuduhan praktik illegal mining yang dialamatkan kepada PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) bersama PT MBJ menuai tanggapan serius dari masyarakat dan pemerintah desa setempat. Kepala Desa Sengkong, Suleman, menilai tuduhan tersebut tidak berdasar karena menurutnya, PT Pipit Mutiara Jaya telah beroperasi sesuai aturan dan memberikan kontribusi besar bagi kemajuan desa.
“Kalau dikatakan ilegal, saya tidak setuju. Mereka (PT Pipit Mutiara Jaya) menjalankan aturan, melakukan sosialisasi, dan memberikan bantuan secara rutin kepada masyarakat. Jadi di mana letak ilegalnya?” ungkap Suleman dalam wawancara, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, keberadaan PT Pipit Mutiara Jaya telah memberikan manfaat nyata bagi warga Desa Sengkong, yang selama ini termasuk wilayah tertinggal di Kalimantan Utara. Perusahaan tersebut, kata Suleman, aktif dalam memperbaiki jalan, membantu pembangunan fasilitas umum, hingga memberikan bantuan sosial bagi warga kurang mampu.
Baca Lainnya :
- Pendidikan dan Kesehatan Jadi Prioritas, Tana Tidung Raih Penghargaan Nasional0
- Dari Gelap ke Terang, PLN Bantu Warga Prasejahtera di Kaltimra Miliki Listrik Sendiri0
- Bantah Tuduhan Tambang Ilegal, PT Pipit Mutiara Jaya Tegaskan Hanya Lakukan Mitigasi Bencana0
- Cegah Gagal Panen, Petambak Diimbau Waspadai Lumpur Beracun di Dasar Tambak0
- Sewatama Tarakan Luncurkan IBSS, Teknologi Pemantau Asap Genset yang Dukung SDGs0
“Jalan menuju desa kami, fasilitas umum seperti kantor desa, bahkan pemakaman, dibangun oleh Pipit. Bantuan untuk lansia, guru ngaji, dan BBM untuk genset listrik desa juga masih berjalan hingga sekarang,” jelasnya.
Suleman juga mengungkapkan bahwa sebagian besar warga Sengkong menggantungkan mata pencaharian pada perusahaan tersebut. Saat PT Pipit Mutiara Jaya menghentikan sementara operasinya akibat kasus hukum, aktivitas ekonomi warga ikut lumpuh.
“Ketika PMJ tidak beroperasi, banyak anak muda kami jadi pengangguran. Ada yang kembali melaut, tapi kondisi ekonomi jelas menurun. Listrik kami pun dari genset bantuan Pipit,” ujar Kades muda tersebut.
Desak Penegakan Hukum yang Adil
Terkait proses hukum yang tengah berjalan, Kepala Desa Sengkong berharap agar aparat penegak hukum menegakkan keadilan secara objektif dan tidak tebang pilih.
“Saya melihat ini sangat politis. Siapa yang kuat, itu yang menang. Tapi seharusnya hukum itu adil. Jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.
Suleman menambahkan, pihaknya siap memberikan keterangan dan dukungan hukum jika dibutuhkan, demi memastikan kebenaran di lapangan bisa terungkap.
“Kami siap menjadi saksi untuk membela PMJ. Karena kami merasakan langsung manfaatnya. Semoga masalah ini cepat tuntas dan perusahaan bisa beroperasi kembali,” tutupnya.
Konteks Kasus
Sebelumnya, PT Pipit Mutiara Jaya bersama PT MBJ disebut-sebut terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Kalimantan Utara. Namun, sejumlah tokoh masyarakat dan perangkat desa justru menilai tudingan tersebut tidak mencerminkan fakta di lapangan, karena perusahaan telah menjalankan kegiatan sesuai prosedur dan berkontribusi bagi masyarakat.











