Bantah Tuduhan Tambang Ilegal, PT Pipit Mutiara Jaya Tegaskan Hanya Lakukan Mitigasi Bencana

By Budiman 21 Okt 2025, 15:44:52 WITA Tarakan
Bantah Tuduhan Tambang Ilegal, PT Pipit Mutiara Jaya Tegaskan Hanya Lakukan Mitigasi Bencana

Keterangan Gambar : Perusahaan Tambang PT PMJ Site Bebatu, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.


TARAKAN — PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) membantah keras tuduhan terkait praktik tambang ilegal (illegal mining) yang ditujukan kepada kegiatan operasional perusahaan di Site Bebatu, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.

Manajemen PMJ menegaskan, aktivitas yang disalahartikan sebagai penambangan ilegal tersebut sejatinya merupakan pekerjaan pembuatan parit darurat yang bertujuan untuk mitigasi bencana, khususnya mengantisipasi potensi longsoran air di area rawa dan gambut.

Langkah itu, menurut perusahaan, dilakukan setelah insiden longsoran besar (Force Majeure) yang terjadi pada tahun 2019 di area Pit 8. Saat kejadian, sebagian aliran air dari area PMJ memang mengalir keluar batas wilayah perusahaan dan memasuki area milik PT Mitra Bara Jaya (MBJ), sehingga memunculkan kesalahpahaman di lapangan.

Baca Lainnya :

Manager Legal Corporate PT PMJ, Johny Ahim, menjelaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan bentuk fitnah yang tidak berdasar dan telah merugikan nama baik perusahaan.

“Pembuatan parit itu murni langkah mitigasi bencana, bukan kegiatan penambangan. Tuduhan tersebut jelas tidak benar dan kami anggap sebagai upaya untuk menghambat proses perpanjangan izin usaha pertambangan yang sedang kami ajukan,” tegas Johny, Senin (20/10/2025).

Johny menambahkan, pekerjaan yang dilakukan di lapangan hanya berupa parit selebar sekitar dua meter dan panjang sekitar 700 meter. Aktivitas ini, kata dia, memang sedikit melewati batas wilayah konsesi PT MBJ, namun semata-mata karena kondisi geografis di lapangan dan bukan untuk kegiatan produksi batubara.

“Dampaknya mungkin masuk sekitar enam hingga tujuh hektar ke area MBJ, tapi sama sekali tidak ada kegiatan menambang. Kami hanya membuat alur air untuk mencegah longsor,” ujarnya.

Pihak PMJ juga membantah klaim yang menyebut perusahaan telah menambang batubara milik PT MBJ hingga mencapai 1,65 juta ton.

“Itu tuduhan yang tidak masuk akal. Silakan tinjau langsung ke lapangan, tidak ada aktivitas penambangan sama sekali,” tambah Johny.

Lebih lanjut, PMJ menjelaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan telah berakhir pada 11 Maret 2025. Sejak tahun 2024, pihak perusahaan telah mengajukan proses perpanjangan izin dan memenuhi seluruh persyaratan administratif. Namun, menurut PMJ, terdapat dugaan adanya upaya penghambatan dari pihak lain terhadap proses tersebut.

“Kalau proses perpanjangan izin ini terus dijegal, dampaknya tidak hanya pada perusahaan, tetapi juga masyarakat sekitar tambang,” ungkap Johny.

Ia menyebut, setidaknya terdapat tiga desa yang terdampak langsung jika kegiatan tambang berhenti, yaitu Desa Bebatu, Desa Bandan Bikis, dan Desa Sengkong.

Beberapa konsekuensi yang akan timbul antara lain:

  1. Kehilangan mata pencaharian bagi masyarakat sekitar tambang.
  2. Menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tana Tidung.
  3. Terhentinya program Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini dinikmati warga di sekitar wilayah operasi.
“Banyak masyarakat menggantungkan hidup dari kegiatan tambang ini. Kami berharap semua pihak dapat melihat persoalan ini secara objektif,” tutup Johny.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Program Pemagangan

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.