- Disdikbud Bulungan Siap Bangun Ulang SDN 012 Tanjung Buka Lewat Skema Swakelola
- KMP Selumit Ajukan Rp500 Juta Demi Tingkatkan Produksi Pupuk Organik
- Adyansa Terpilih Pimpin HIPMI Tarakan 2025–2028, Wali Kota Dukung Peran Pengusaha Muda
- Presiden Resmikan 80 Ribu Koperasi Merah Putih, Bupati Tana Tidung: Gerakan Nyata Ekonomi dari Desa
- Beasiswa Kaltara Unggul: Ribuan Daftar, Hanya Ratusan Lolos Verifikasi
- Harga Rumput Laut Naik, Perusda Nunukan Siapkan Ekspansi Pasar ke Malaysia
- Edukasi Cegah Kekerasan Seksual, Polres Nunukan Sasar Sekolah Dasar
- Bantuan Starlink Perkuat Arah Digitalisasi Layanan Publik di Bulungan
- Bantuan Pangan Resmi Disalurkan di Tarakan, Setiap NIK Terima 20 Kilogram Beras
- Musrenbang RPJMD Kota Tarakan 2025–2029 Dimulai, Wali Kota Sebut sebagai Langkah Strategis Pembangun
Eks Pegawai Bank Kaltimtara Dilaporkan Lagi, Kini Terkait Dugaan Pencucian Uang

Keterangan Gambar : Pelaporan di Polda Kaltara
TANJUNG SELOR – Kasus hukum yang menyeret nama mantan pegawai Bank Kaltimtara, Siti Latipah, kembali ramai diperbincangkan. Setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan penggelapan dana nasabah, Siti kini kembali dilaporkan ke Polda Kalimantan Utara atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Laporan terbaru ini dilayangkan oleh kuasa hukum korban, Jaleha, yang sebelumnya telah melaporkan Siti atas dugaan penggelapan dana senilai Rp250 juta. Dalam laporan pengembangan ini, Siti dituduh menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi serta melakukan transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah pada praktik pencucian uang.
“Laporan ini kami ajukan agar penyelidikan tidak hanya berhenti pada penggelapan, tetapi juga menyentuh aspek pidana yang lebih kompleks,” jelas kuasa hukum korban.
Baca Lainnya :
- Kapolda Kaltara Minta Maaf atas Insiden Luka Bakar Mahasiswa Saat Aksi Demo0
- Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula0
- DKP Kaltara Tegur Pemilik Pondasi Rumput Laut yang Ganggu Jalur Kapal di Nunukan0
- KSKP Tarakan Gagalkan Keberangkatan CPMI Ilegal Tujuan Malaysia0
- Pemeriksaan Pajak Kendaraan Digelar Petugas Gabungan di Mall Pelayanan Publik Tarakan0
Kasus ini merupakan kelanjutan dari proses hukum sebelumnya yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bulungan menuntut Siti dengan pidana tiga tahun penjara atas dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Pihak pelapor menilai transaksi keuangan yang dilakukan Siti tidak hanya menimbulkan kerugian bagi korban, tetapi juga mengindikasikan adanya upaya penyamaran atau pemindahan dana untuk menghindari pelacakan, yang dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bantahan dari Pihak Terlapor
Di sisi lain, kuasa hukum Siti Latipah membantah semua tuduhan tersebut. Mereka menyatakan kliennya tidak pernah menerima dana titipan untuk ditabung, melainkan dana tersebut adalah pinjaman pribadi yang diberikan korban secara sukarela.
Selain itu, pihak Siti juga mempertanyakan keaslian tanda tangan dalam kwitansi yang diajukan oleh pelapor sebagai barang bukti, serta menilai adanya ketidaksesuaian dalam dokumen yang digunakan selama proses persidangan.
Sorotan Publik dan Harapan Penuntasan Kasus
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kalimantan Utara karena menyangkut institusi perbankan dan kepercayaan nasabah terhadap sistem keuangan di daerah. Banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan transparan dan profesional sehingga dapat memberikan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan, serta menjaga integritas lembaga keuangan.
Polda Kaltara hingga kini belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait tindak lanjut laporan dugaan TPPU tersebut, namun memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.