Eks Pegawai Bank Kaltimtara Dilaporkan Lagi, Kini Terkait Dugaan Pencucian Uang

By Saldy Wahyudi Zain 19 Jul 2025, 10:28:37 WITA Bulungan
Eks Pegawai Bank Kaltimtara Dilaporkan Lagi, Kini Terkait Dugaan Pencucian Uang

Keterangan Gambar : Pelaporan di Polda Kaltara


TANJUNG SELOR – Kasus hukum yang menyeret nama mantan pegawai Bank Kaltimtara, Siti Latipah, kembali ramai diperbincangkan. Setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan penggelapan dana nasabah, Siti kini kembali dilaporkan ke Polda Kalimantan Utara atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Laporan terbaru ini dilayangkan oleh kuasa hukum korban, Jaleha, yang sebelumnya telah melaporkan Siti atas dugaan penggelapan dana senilai Rp250 juta. Dalam laporan pengembangan ini, Siti dituduh menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi serta melakukan transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah pada praktik pencucian uang.

“Laporan ini kami ajukan agar penyelidikan tidak hanya berhenti pada penggelapan, tetapi juga menyentuh aspek pidana yang lebih kompleks,” jelas kuasa hukum korban.

Baca Lainnya :

Kasus ini merupakan kelanjutan dari proses hukum sebelumnya yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bulungan menuntut Siti dengan pidana tiga tahun penjara atas dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Pihak pelapor menilai transaksi keuangan yang dilakukan Siti tidak hanya menimbulkan kerugian bagi korban, tetapi juga mengindikasikan adanya upaya penyamaran atau pemindahan dana untuk menghindari pelacakan, yang dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bantahan dari Pihak Terlapor

Di sisi lain, kuasa hukum Siti Latipah membantah semua tuduhan tersebut. Mereka menyatakan kliennya tidak pernah menerima dana titipan untuk ditabung, melainkan dana tersebut adalah pinjaman pribadi yang diberikan korban secara sukarela.

Selain itu, pihak Siti juga mempertanyakan keaslian tanda tangan dalam kwitansi yang diajukan oleh pelapor sebagai barang bukti, serta menilai adanya ketidaksesuaian dalam dokumen yang digunakan selama proses persidangan.

Sorotan Publik dan Harapan Penuntasan Kasus

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kalimantan Utara karena menyangkut institusi perbankan dan kepercayaan nasabah terhadap sistem keuangan di daerah. Banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan transparan dan profesional sehingga dapat memberikan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan, serta menjaga integritas lembaga keuangan.

Polda Kaltara hingga kini belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait tindak lanjut laporan dugaan TPPU tersebut, namun memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Come Join Investment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.