- Semarak KKB 2025 di Tarakan, BI Targetkan Transaksi Rp 2,5 Miliar dan Hiburan RAN
- Rocky Gerung Tantang Aktivis Muda Kaltara Dorong Isu Lingkungan ke Panggung Dunia
- Harga Emas di Pegadaian Turun Lagi, Rabu 29 Oktober 2025
- Komitmen Investasi untuk IKN Capai Rp 225 Triliun, Bukti Kepercayaan Investor Terus Menguat
- Ekonomi Kalimantan Utara Tumbuh 4,54 Persen di Triwulan II-2025
- Harga Batu Bara Meroket, China dan Korea Selatan Jadi Penentu Arah Pasar Globa
- Bupati Nunukan Salurkan Sekolah Gratis untuk Siswa SD dan SMP
- Kaltara Komitmen Wujudkan Pelayanan Perizinan yang Efisien dan Transparan
- Purbaya Tegaskan Indonesia Harus Lepas dari Ketergantungan Asing dalam Sistem Coretax
- Polres Tarakan Dorong Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Jagung Pipil
Pemeriksaan Pajak Kendaraan Digelar Petugas Gabungan di Mall Pelayanan Publik Tarakan
Warga Diimbau Segera Lunasi Pajak, Kendaraan Luar Daerah Jadi Sasaran
Keterangan Gambar : Petugas Menggelar Razia DI MPP Tarakan(10/07/2025)
TARAKAN – Puluhan personel dari berbagai instansi pemerintah turun langsung dalam kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor yang digelar di kawasan Mall Pelayanan Publik, Kota Tarakan, pada Kamis, 10 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung selama sekitar satu jam ini, fokus utama pemeriksaan adalah kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK dan kepatuhan terhadap pembayaran pajak.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, pengendara yang diketahui belum membayar pajak kendaraan tepat waktu mendapat teguran untuk segera melakukan pelunasan. Petugas juga menyoroti kendaraan dengan plat luar daerah dan mengimbau pemiliknya untuk segera mengganti plat sesuai dengan alamat domisili yang berlaku saat ini. Tak ketinggalan, kendaraan dengan masa berlaku nomor polisi yang telah habis turut menjadi sasaran dan diimbau untuk segera melakukan perpanjangan.
Ahmad Zaini, selaku Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah BPKPAD Tarakan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemkot Tarakan, Pemprov Kalimantan Utara, dan sejumlah lembaga terkait lainnya. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tepat waktu, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Lainnya :
“Ini merupakan agenda rutin yang kami laksanakan sebagai bagian dari pendataan dan penertiban terhadap kendaraan di wilayah Tarakan. Pemerintah kota tentu berkepentingan dalam memastikan penerimaan daerah dari sektor ini bisa terus meningkat,” terang Ahmad Zaini.
Ia menuturkan, pada tahun ini Pemerintah Kota Tarakan memperkuat sinergi dengan SAMSAT Provinsi Kaltara dalam melaksanakan program pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kendaraan dinas milik instansi pemerintah (SKPD), untuk memastikan pembayaran pajak dilakukan secara tertib oleh lembaga pemerintahan sendiri.
Untuk pengendara yang belum melunasi pajak dan tidak membawa uang tunai, petugas tidak melakukan penyitaan surat-surat atau kendaraannya. Namun, mereka tetap diarahkan untuk membayar pajak kendaraan ke kantor SAMSAT Tarakan pada hari berikutnya. Meski tidak ditahan, pengendara tetap akan dikenakan denda administrasi sebesar 1% per bulan apabila melebihi jatuh tempo.
Di sisi lain, Irawan selaku Kepala Bapenda Kaltara Wilayah Tarakan, mengajak masyarakat agar memanfaatkan kebijakan penurunan tarif PKB yang kini hanya sebesar 0,8% dari sebelumnya 1,5%.
Dengan tarif yang sudah jauh lebih ringan, ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk segera menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan,” ucap Irawan.











