Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula

By Saldy Wahyudi Zain 19 Jul 2025, 10:01:32 WITA Metropolitan
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula

Keterangan Gambar : Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula


JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Vonis ini dijatuhkan terkait kasus korupsi dalam kebijakan importasi gula kristal mentah.

Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan 21 surat persetujuan impor kepada sejumlah perusahaan swasta, serta melibatkan koperasi dalam operasi pasar secara tidak sesuai ketentuan.

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Lainnya :

Meski demikian, majelis hakim tidak mewajibkan Tom membayar uang pengganti, sebab dalam persidangan tidak ditemukan bukti bahwa ia memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula tersebut.

Tuntutan Jaksa Lebih Berat

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Tom dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dengan alasan kebijakan impor yang dikeluarkan Tom telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp578 miliar, serta dinilai memperkaya sejumlah pengusaha swasta.

Jaksa mendakwa Tom melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Salah satu dakwaan yang disorot adalah penunjukan koperasi TNI-Polri untuk pengendalian harga gula di pasar, yang dianggap menyimpang dari prosedur karena seharusnya dilakukan melalui perusahaan BUMN.

Bantahan dan Sikap Tom

Menanggapi putusan ini, Tom Lembong bersama tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya sarat dengan muatan politik, terutama karena posisinya yang berseberangan dengan pemerintah dalam kontestasi Pilpres 2024.

Pihak Tom juga menyatakan, sejumlah keterangan saksi justru menunjukkan bahwa Tom tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari kebijakan impor tersebut. Mereka masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan untuk mengajukan banding.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Come Join Investment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.