- Disdikbud Bulungan Siap Bangun Ulang SDN 012 Tanjung Buka Lewat Skema Swakelola
- KMP Selumit Ajukan Rp500 Juta Demi Tingkatkan Produksi Pupuk Organik
- Adyansa Terpilih Pimpin HIPMI Tarakan 2025–2028, Wali Kota Dukung Peran Pengusaha Muda
- Presiden Resmikan 80 Ribu Koperasi Merah Putih, Bupati Tana Tidung: Gerakan Nyata Ekonomi dari Desa
- Beasiswa Kaltara Unggul: Ribuan Daftar, Hanya Ratusan Lolos Verifikasi
- Harga Rumput Laut Naik, Perusda Nunukan Siapkan Ekspansi Pasar ke Malaysia
- Edukasi Cegah Kekerasan Seksual, Polres Nunukan Sasar Sekolah Dasar
- Bantuan Starlink Perkuat Arah Digitalisasi Layanan Publik di Bulungan
- Bantuan Pangan Resmi Disalurkan di Tarakan, Setiap NIK Terima 20 Kilogram Beras
- Musrenbang RPJMD Kota Tarakan 2025–2029 Dimulai, Wali Kota Sebut sebagai Langkah Strategis Pembangun
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula

Keterangan Gambar : Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula
JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Vonis ini dijatuhkan terkait kasus korupsi dalam kebijakan importasi gula kristal mentah.
Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan 21 surat persetujuan impor kepada sejumlah perusahaan swasta, serta melibatkan koperasi dalam operasi pasar secara tidak sesuai ketentuan.
Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca Lainnya :
- Inflasi Juni di Kaltara Capai 0,07 Persen, Tiket Pesawat Jadi Pemicu Utama0
- DKP Kaltara Tegur Pemilik Pondasi Rumput Laut yang Ganggu Jalur Kapal di Nunukan0
- Kaltara Undang Investor Perikanan: Peluang Besar di Ujung Utara Indonesia0
- Koperasi Merah Putih Jadi Fokus Pemprov Kaltara untuk Kuatkan Ekonomi Daerah0
- BI dan TNI AL Gelar Ekspedisi Rupiah di Wilayah Terluar Kaltara0
Meski demikian, majelis hakim tidak mewajibkan Tom membayar uang pengganti, sebab dalam persidangan tidak ditemukan bukti bahwa ia memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula tersebut.
Tuntutan Jaksa Lebih Berat
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Tom dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dengan alasan kebijakan impor yang dikeluarkan Tom telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp578 miliar, serta dinilai memperkaya sejumlah pengusaha swasta.
Jaksa mendakwa Tom melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Salah satu dakwaan yang disorot adalah penunjukan koperasi TNI-Polri untuk pengendalian harga gula di pasar, yang dianggap menyimpang dari prosedur karena seharusnya dilakukan melalui perusahaan BUMN.
Bantahan dan Sikap Tom
Menanggapi putusan ini, Tom Lembong bersama tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya sarat dengan muatan politik, terutama karena posisinya yang berseberangan dengan pemerintah dalam kontestasi Pilpres 2024.
Pihak Tom juga menyatakan, sejumlah keterangan saksi justru menunjukkan bahwa Tom tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari kebijakan impor tersebut. Mereka masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan untuk mengajukan banding.