- Disdikbud Bulungan Siap Bangun Ulang SDN 012 Tanjung Buka Lewat Skema Swakelola
- KMP Selumit Ajukan Rp500 Juta Demi Tingkatkan Produksi Pupuk Organik
- Adyansa Terpilih Pimpin HIPMI Tarakan 2025–2028, Wali Kota Dukung Peran Pengusaha Muda
- Presiden Resmikan 80 Ribu Koperasi Merah Putih, Bupati Tana Tidung: Gerakan Nyata Ekonomi dari Desa
- Beasiswa Kaltara Unggul: Ribuan Daftar, Hanya Ratusan Lolos Verifikasi
- Harga Rumput Laut Naik, Perusda Nunukan Siapkan Ekspansi Pasar ke Malaysia
- Edukasi Cegah Kekerasan Seksual, Polres Nunukan Sasar Sekolah Dasar
- Bantuan Starlink Perkuat Arah Digitalisasi Layanan Publik di Bulungan
- Bantuan Pangan Resmi Disalurkan di Tarakan, Setiap NIK Terima 20 Kilogram Beras
- Musrenbang RPJMD Kota Tarakan 2025–2029 Dimulai, Wali Kota Sebut sebagai Langkah Strategis Pembangun
KSKP Tarakan Gagalkan Keberangkatan CPMI Ilegal Tujuan Malaysia
Berangkat Tanpa Dokumen Resmi, CPMI Diserahkan ke BP3MI Kaltim-Kaltara
Keterangan Gambar : Calon pekerja migran ilegal berhasil diamankan oleh Satuan Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Tarakan
TARAKAN – Sebanyak 14 orang calon pekerja migran ilegal berhasil diamankan oleh Satuan Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Tarakan saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Tawau, Malaysia, melalui Pelabuhan Malundung, belum lama ini.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, melalui Kepala KSKP, Iptu Yazwar, menyatakan bahwa penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sekelompok orang yang hendak berangkat ke luar negeri tanpa kelengkapan dokumen resmi.
“Saat kami lakukan pemeriksaan di pelabuhan, mereka mengaku hanya ingin mengunjungi keluarga di Malaysia. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut di Polsek KP3, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk bekerja di sana,” ujar Yazwar.
Baca Lainnya :
- Pemeriksaan Pajak Kendaraan Digelar Petugas Gabungan di Mall Pelayanan Publik Tarakan0
- Polda Kaltara Ungkap Penangkapan Polisi dalam Dugaan Kasus Narkoba0
Setelah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, diketahui bahwa keberangkatan mereka tidak memenuhi syarat administrasi yang diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan. Meski begitu, polisi memastikan bahwa tidak ditemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini.
Sebagai bentuk penanganan, ke-14 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tersebut telah diserahkan kepada BP3MI Wilayah Kalimantan Timur–Kalimantan Utara yang berada di Tarakan. Proses penyerahan dilakukan secara resmi dan diterima langsung oleh Kepala BP3MI, Kombes Pol (Purn) Andi Iksan, disertai berita acara sebagai bukti administratif.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur yang sah. Mereka juga mengimbau agar warga mengikuti jalur penempatan resmi guna menghindari risiko hukum dan eksploitasi.