Banyak Pengusaha Pariwisata di Kaltara Salah Urus Izin, Pemprov Imbau Pahami Aturan dengan Benar

By Budiman 22 Okt 2025, 13:32:54 WITA Nunukan
Banyak Pengusaha Pariwisata di Kaltara Salah Urus Izin, Pemprov Imbau Pahami Aturan dengan Benar

Keterangan Gambar : Kegiatan Sosialisasi Kewajiban Standar Usaha Sektor Pariwisata dan Pemenuhan Persyaratan Khusus yang digelar oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar)


NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperketat pengawasan terhadap sektor pariwisata di wilayah perbatasan. Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelaku usaha yang masih salah dalam pengurusan izin dan belum memenuhi standar usaha pariwisata.

Temuan tersebut muncul dalam kegiatan Sosialisasi Kewajiban Standar Usaha Sektor Pariwisata dan Pemenuhan Persyaratan Khusus yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Nunukan, di Aula Kantor Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.

Sedikitnya 50 pelaku usaha di bidang pariwisata hadir dalam kegiatan tersebut, mulai dari pengelola hotel, rumah makan, hingga usaha karaoke. Banyak di antara mereka mengaku masih bingung memahami aturan teknis dan klasifikasi izin usaha yang berlaku.

Baca Lainnya :

Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara, Amat, mengatakan bahwa masih banyak pelaku usaha salah mengajukan izin karena tidak memahami klasifikasi dan kode usaha yang sesuai.

“Banyak yang mengajukan izin karaoke, tapi prakteknya malah seperti bar atau tempat hiburan malam. Ini tidak boleh, karena setiap usaha punya kode KBLI dan standar berbeda,” tegas Amat, Selasa (21/10/2025).

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap standar usaha bukan hanya urusan administrasi, tapi juga bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga mutu layanan wisata yang aman dan profesional.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Nunukan, Irsan Jusmanto, menjelaskan bahwa kini seluruh perizinan usaha sudah berbasis sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Sistem sekarang lebih mudah dan transparan. Tapi kalau izin yang diajukan berbeda dengan aktivitas sebenarnya, maka akan dianggap pelanggaran,” ujarnya.

Kepala Disbudporapar Nunukan, Abdul Halid, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menata pariwisata di Nunukan agar tumbuh secara sehat dan legal.

“Kami ingin pariwisata di Nunukan berkembang dengan aturan yang jelas. Semua pelaku usaha wajib paham soal legalitas agar tidak terkendala saat operasi,” tuturnya.

Halid menambahkan, kegiatan pembinaan semacam ini akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk pendampingan pemerintah daerah terhadap para pelaku usaha pariwisata.

“Kalau mereka sudah paham aturan, tentu tak perlu takut dengan razia atau kendala perizinan lagi,” pungkasnya.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Program Pemagangan

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.