- Ekonomi Kalimantan Utara Tumbuh 4,54 Persen di Triwulan II-2025
- Harga Batu Bara Meroket, China dan Korea Selatan Jadi Penentu Arah Pasar Globa
- Bupati Nunukan Salurkan Sekolah Gratis untuk Siswa SD dan SMP
- Kaltara Komitmen Wujudkan Pelayanan Perizinan yang Efisien dan Transparan
- Purbaya Tegaskan Indonesia Harus Lepas dari Ketergantungan Asing dalam Sistem Coretax
- Polres Tarakan Dorong Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Jagung Pipil
- Ilmuwan BRIN Jelaskan Isu Air Aqua dari Sumur Bor dan Risiko Longsor, Ini Faktanya
- Menkop Ferry Dorong Koperasi Masjid Jadi Tiang Ekonomi Umat
- Provinsi Kaltara Genap 13 Tahun, Catat Segudang Prestasi dan Komitmen Menuju Pembangunan Berkelanjut
- Lapor Pak Purbaya: 28.390 Laporan Masuk, Menkeu Purbaya Janji Sidak dan Sanksi Tegas
Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri, Pengusaha Travel Umrah Kaget
Pemerintah dan DPR RI akhirnya membuka jalan bagi jamaah untuk melaksanakan umrah tanpa harus melalui biro perjalanan resmi. Kebijakan ini disambut gembira oleh masyarakat, namun menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pengusaha travel.

Keterangan Gambar : Foto : Kabbah
Jakarta — Pemerintah bersama DPR RI resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri, sebuah langkah yang mengubah sistem penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia secara signifikan. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Dalam pasal 86 ayat 1 huruf (b) disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri. Ketentuan ini menjadi dasar hukum pertama yang secara eksplisit mengakui umrah mandiri sebagai jalur legal.
Langkah ini disambut dengan antusias oleh sebagian masyarakat, terutama mereka yang selama ini mempertanyakan legalitas perjalanan umrah tanpa perantara biro resmi. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut memicu reaksi keras dari pelaku usaha travel umrah yang merasa keputusan ini bisa mengguncang industri mereka.
Baca Lainnya :
- BI Kaltara Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan KUR Bunga Rendah 6 Persen0
- Bantuan Langsung Tunai Naik Jadi Rp300 Ribu per Bulan, 6.000 Keluarga di Tarakan Terdaftar0
- Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Malinau Siapkan Pembangunan IPA Terpadu0
- Bulungan Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan0
- Jumlah Siswa Menurun, Sekolah Rakyat Tarakan Didorong Perkuat Promosi dan Pendekatan Sosial0
Pelaku Travel Syok: “Seperti Petir di Siang Bolong”
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, mengaku banyak pengusaha travel syok dengan pasal baru ini.
“Pasal ini untuk pertama kalinya membuka peluang jamaah melakukan umrah tanpa melalui lembaga berizin resmi. Padahal selama ini negara menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi pemerintah,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (23/10/2025).
Zaky menilai keputusan tersebut tidak hanya mengancam stabilitas industri perjalanan umrah dan haji, tetapi juga bisa berdampak pada ribuan tenaga kerja yang bergantung pada bisnis ini.
“Bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang sudah berinvestasi besar, membayar pajak, mengikuti audit dan sertifikasi, serta membuka lapangan kerja, keputusan ini seperti petir di siang bolong,” tambahnya.
Ia juga khawatir banyak perusahaan akan kehilangan pasar bahkan berpotensi gulung tikar akibat munculnya pilihan umrah mandiri yang lebih murah dan fleksibel.
Konteks Global dan Perubahan Regulasi
Sebagai catatan, Pemerintah Arab Saudi sebenarnya sudah lama mengizinkan warga asing untuk melaksanakan umrah menggunakan visa turis. Namun, di Indonesia, aturan sebelumnya mewajibkan setiap jamaah berangkat melalui penyelenggara resmi yang memiliki izin PPIU.
Dengan diberlakukannya UU baru ini, Indonesia akhirnya menyesuaikan dengan kebijakan internasional tersebut, memberi ruang bagi masyarakat untuk mengatur perjalanan ibadahnya sendiri.
Meski demikian, sejumlah pengamat menilai pemerintah perlu membuat mekanisme pengawasan baru agar jamaah tetap terlindungi dari potensi penipuan, kendala administratif, dan masalah perlindungan hukum selama di luar negeri.
Respons Publik dan Harapan ke Depan
Bagi sebagian besar calon jamaah, kabar legalisasi umrah mandiri dianggap sebagai angin segar. Banyak yang merasa kini bisa melaksanakan ibadah dengan biaya lebih efisien tanpa terikat paket biro perjalanan.
Namun, di sisi lain, industri travel keagamaan diprediksi akan menghadapi masa transisi sulit. Pemerintah diharapkan segera mengeluarkan aturan turunan atau pedoman teknis agar penyelenggaraan umrah mandiri tetap aman, tertib, dan sesuai dengan prinsip perlindungan jamaah.










