- Ekonomi Kalimantan Utara Tumbuh 4,54 Persen di Triwulan II-2025
- Harga Batu Bara Meroket, China dan Korea Selatan Jadi Penentu Arah Pasar Globa
- Bupati Nunukan Salurkan Sekolah Gratis untuk Siswa SD dan SMP
- Kaltara Komitmen Wujudkan Pelayanan Perizinan yang Efisien dan Transparan
- Purbaya Tegaskan Indonesia Harus Lepas dari Ketergantungan Asing dalam Sistem Coretax
- Polres Tarakan Dorong Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Jagung Pipil
- Ilmuwan BRIN Jelaskan Isu Air Aqua dari Sumur Bor dan Risiko Longsor, Ini Faktanya
- Menkop Ferry Dorong Koperasi Masjid Jadi Tiang Ekonomi Umat
- Provinsi Kaltara Genap 13 Tahun, Catat Segudang Prestasi dan Komitmen Menuju Pembangunan Berkelanjut
- Lapor Pak Purbaya: 28.390 Laporan Masuk, Menkeu Purbaya Janji Sidak dan Sanksi Tegas
Lapor Pak Purbaya: 28.390 Laporan Masuk, Menkeu Purbaya Janji Sidak dan Sanksi Tegas
Program pengaduan publik «Lapor Pak Purbaya» banjir laporan; Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ancam sidak dan sanksi tegas bagi pegawai Kemenkeu yang terbukti melanggar.

Keterangan Gambar : Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (dua kiri) dalam media briefing Kemenkeu, Jumat, 24 Oktober 2025.
Jakarta-Program pengaduan publik “Lapor Pak Purbaya” yang digagas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat respons besar: hingga pukul 08.00 WIB, Jumat (24/10/2025), tercatat 28.390 pesan masuk ke saluran resmi. Dari jumlah itu, tim verifikasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memproses dan memverifikasi 14.025 laporan.
Dalam keterangan pers, Menkeu merinci komposisi laporan: terdapat 722 aduan, 393 masukan, 432 pertanyaan, sementara sisanya masuk dalam kategori lain-lain. “Saat ini masih ada 14.365 laporan yang sedang dalam proses verifikasi,” ujar Purbaya dalam media briefing.

Secara sektoral, banyak laporan tertuju pada dua direktorat besar: 239 aduan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan 198 laporan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Namun Purbaya mengingatkan bahwa tidak semua aduan otomatis menjadi bukti pelanggaran pegawai kementerian. Ia menyinggung beberapa laporan yang keliru atau berisi asumsi salah—misalnya kasus viral pegawai yang “nongkrong di kafe”, yang setelah dicek bukanlah pegawai Kemenkeu.
Baca Lainnya :
- Jumlah UMKM di Bulungan Tembus 10.696, Naik 22 Persen Sejak 2021 Berkat Kemudahan Perizinan0
- Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri, Pengusaha Travel Umrah Kaget0
- BI Kaltara Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan KUR Bunga Rendah 6 Persen0
- BI Kaltara Gelar Sekolah Jago Ekspor untuk Dorong UMKM Tembus Pasar Dunia0
- Bulungan Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan0
“Kalau bikin kayak gini nanti orang pada nggak percaya. Semuanya tidak benar. Ada yang benar nggak?” kata Purbaya menanggapi temuan verifikasi awal.
Janji Sidak dan Ancaman Sanksi Tegas
Menanggapi gelombang aduan ini, Purbaya menegaskan akan mengambil langkah tegas bila ada bukti pelanggaran. Kemenkeu akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor-kantor DJP dan DJBC yang mendapat banyak laporan.
“Nanti sekali-sekali saya datangi orangnya. Dari berapa puluh aduan yang tadi diterima, saya akan datangi. Benar nggak dia kerjanya? Sekali ketahuan atau dia ngibulin saya, selesai dia,” tegas Menkeu.
Purbaya juga mengimbau publik untuk hanya mempercayai komunikasi resmi layanan Lapor Pak Purbaya melalui nomor 0815-9966-662. Ia memperingatkan adanya potensi modus penipuan jika ada pihak lain yang mengatasnamakan layanan tersebut.
Proses Verifikasi dan Perlindungan Publik
Kemenkeu menjelaskan proses penanganan laporan bukan semata-mata menindak tapi juga memverifikasi fakta. Laporan yang masuk dikategorikan dan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti. Bila temuan valid, tindak lanjut administratif atau disiplin akan diberlakukan sesuai aturan internal dan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas institusi publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan fiskal. Program Lapor Pak Purbaya diluncurkan untuk memberi ruang bagi masyarakat menyalurkan keluhan, masukan, atau dugaan maladministrasi—serta untuk mendorong transparansi dan efektivitas pelayanan.
Catatan:
Angka dan pernyataan di atas berdasarkan keterangan resmi Kementerian Keuangan dalam media briefing, Jumat (24/10/2025).











