- Ibrahim Ali Terima Anugerah Dwija Praja Nugraha 2025 atas Komitmen Pendidikan di Tana Tidung
- OJK Ingatkan Anak Muda Bijak Menggunakan Produk Keuangan Digital dan Kripto
- PLN Kerahkan 500 Petugas Pulihkan Listrik Aceh Pascabencana Banjir dan Longsor
- Produksi Beras Nunukan 2025 Diproyeksikan Turun 12 Persen, Puncak Panen Bergeser
- Pelunasan Haji 2026 Baru 0,95 Persen, BSI Catat Pelunasan Tertinggi
- APBD Bulungan 2026 Turun 13,33 Persen, Pemkab Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan
- Dampak Awal Bencana terhadap Ekonomi di Sumatera
- Perekonomian Kalimantan Utara tahun 2025 menunjukkan tren positif
- DPRD Kaltara Desak Perbaikan Lampu Lalu Lintas untuk Cegah Kecelakaan
- Pengajuan Surat Izin Praktek Perawat Mendominasi di Tarakan
Perkara Sabu 74 Kg Daniel Costa Divonis 20 Tahun, Terdakwa Widi dan Ari Divonis Seumur Hidup
Majelis Hakim Tegaskan Peran Besar Widi dan Ari dalam Jaringan Narkotika, Daniel Dinyatakan Tidak Mengetahui Isi Mobil

Keterangan Gambar : PUTUSAN: Tiga terdakwa mendengarkan vonis yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tarakan.
TARAKAN – Sidang perkara kepemilikan 74 kilogram sabu yang melibatkan tiga orang terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan berakhir dengan putusan yang berat. Terdakwa Daniel Costa, seorang konten kreator asal Tarakan, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, Widi Pranata dan Ari Wibowo, harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Febrian Ali, S.H., M.H., dalam sidang terbuka yang berlangsung pada Kamis (24/7/2025). Putusan tersebut merupakan akumulasi dari serangkaian proses hukum yang telah berjalan sejak ketiga terdakwa ditangkap dan disidangkan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Daniel Costa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif, namun dengan peran yang terbatas dalam peredaran narkoba tersebut.
Baca Lainnya :
- Warga Pulau Sadau Dapat Beras Bantuan Pangan0
- Kosmetik Ilegal Jadi Kedok, Polisi Temukan 12 Kg Sabu di Pelabuhan Tarakan0
- DPRD Kaltara Fasilitasi Pembahasan Mitra Kerja FKUI dengan PT Intracawood Manufacturing0
- Operasi Gabungan Beras Oplosan: Temuan Beras Tanpa Izin Edar, Impor Ilegal, dan Pengemasan Ulang0
- Pemerintah Tanggapi Masukan DPRD atas Ranperda RPJMD Bulungan 2025–20300
“Terdakwa Daniel terbukti hanya mengantarkan dua unit kendaraan dan menyerahkan kunci kepada terdakwa Widi Pranata atas perintah seseorang bernama ‘Sky Blue’. Ia tidak mengetahui isi kendaraan tersebut dan bukan residivis,” ujar Hakim Ketua.
Daniel dijatuhi pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Hakim menilai perbuatannya tetap berkontribusi pada kejahatan, namun mempertimbangkan bahwa ia bukan pelaku utama.
Berbeda dengan Daniel, Widi Pranata dan Ari Wibowo dianggap memiliki keterlibatan lebih besar. Keduanya disebut telah berulang kali terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Dalam persidangan terungkap bahwa Widi telah melakukan delapan kali transaksi, sementara Ari terlibat dalam lima kali kasus serupa.
“Keduanya bukan hanya mengetahui, tapi juga aktif dalam proses distribusi narkotika. Bahkan bila tidak tertangkap, mereka akan kembali melakukannya,” tegas hakim dalam putusannya.
Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi keduanya. Tidak ada hal yang dianggap meringankan bagi Widi dan Ari.
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti disita untuk mendukung tuntutan. Di antaranya adalah bungkus teh Cina berisi sabu seberat 74 kg, uang tunai Rp2,7 juta, dua unit mobil (Toyota dan Xenia), satu motor Yamaha XMAX, beberapa ponsel berbagai merek, buku rekening, serta BPKB dan kunci kendaraan.
“Majelis menilai seluruh barang bukti relevan dan sah untuk memperkuat dakwaan kepada para terdakwa,” terang Hakim Febrian.
Baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum para terdakwa menyatakan belum mengambil sikap atas putusan yang dibacakan. Mereka menggunakan waktu tujuh hari ke depan untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima, banding, atau mengajukan upaya hukum lainnya.











