- Job Fair Bulungan 2025: PT Kalimantan Aluminium Industry Buka Lowongan Kerja Gelombang 1
- Ribuan Barang Selundupan Dimusnahkan, Bea Cukai Nunukan Cegah Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah
- Optimalisasi Pajak Daerah, Pemprov Kaltara Pacu Kemandirian Fiskal Kabupaten/Kota
- Panen 27 Kilogram Tomat, Lapas Nunukan Jadi Contoh Ketahanan Pangan Berbasis Pembinaan
- Stabilkan Pasokan Energi, PLN dan Kayan LNG Operasikan Fasilitas Regasifikasi di Tarakan
- Dana HUT Dialihkan, Pemkab Nunukan Salurkan Bantuan Sosial Rp2,4 Miliar
- Pemkab Bulungan Jadikan Masukan Publik sebagai Arah Perbaikan Kebijakan Daerah
- Tingkat Kemiskinan Bulungan Turun Jadi 8,76 Persen, Bupati: Tantangan Belum Selesai
- Dukung Ekonomi Berkeadilan, Bulungan Tetapkan UMKM Inklusif Ramah Disabilitas (BIRD)
- Tak Sekadar Penerangan, Kaltara Terang Hidupkan UMKM di Desa Linsayun
Hadiah HUT Bulungan, Denda PBB Resmi Dihapus Mulai 1 Oktober 2025
Kebijakan ini menjadi hadiah HUT Kabupaten Bulungan ke-65, sekaligus dorongan percepatan digitalisasi layanan pajak daerah.

Keterangan Gambar : Bupati Bulungan Syarwani memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah di kawasan Tebu Kayan.
BULUNGAN – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Bulungan ke-65 sekaligus HUT ke-235 Kota Tanjung, Pemerintah Kabupaten Bulungan resmi mengumumkan kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2025 dan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Bupati Bulungan, Syarwani, menyampaikan hal tersebut pada acara sosialisasi pajak dan retribusi daerah yang digelar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara dan Bank Kaltimtara, Minggu (28/09/2025). Acara itu juga dirangkai dengan perkenalan layanan pembayaran PBB berbasis online serta layanan terpadu lainnya.
“Kami ingin memastikan pelayanan publik semakin mudah, cepat, dan transparan. Kebijakan pembebasan denda ini adalah bentuk apresiasi serta hadiah bagi masyarakat Bulungan,” ujar Syarwani.
Baca Lainnya :
- ALTI Kaltara Fokus Cetak Atlet Trail Berbakat untuk Harumkan Nama Daerah0
- Produksi Jagung Kaltara Kuartal III 2025 Capai 83,55 Ton, Polda Dukung Ketahanan Pangan Nasional0
- GEMA Tarakan Bersatu Kecewa atas Jawaban Pertamina EP Tarakan Field Terkait Transparansi CSR0
- IHSG Sepekan Naik 0,60 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI Sentuh Rp14.888 Triliun0
- Ekonomi Kreatif: Peluang Emas Generasi Muda Indonesia untuk Masa Depan0
Selain menjadi momentum perayaan ulang tahun daerah, kebijakan ini juga sekaligus menjadi langkah strategis Pemkab Bulungan untuk mempercepat implementasi digitalisasi keuangan daerah. Dengan sistem pembayaran online, masyarakat diharapkan lebih mudah melakukan kewajiban pajak tanpa harus terkendala waktu maupun jarak.
Pemerintah daerah menekankan bahwa penerapan pembayaran pajak digital akan terus dikembangkan agar lebih inklusif dan transparan. Dengan demikian, kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya diharapkan semakin meningkat, sementara pendapatan asli daerah (PAD) juga dapat terdongkrak.