- Semarak KKB 2025 di Tarakan, BI Targetkan Transaksi Rp 2,5 Miliar dan Hiburan RAN
- Rocky Gerung Tantang Aktivis Muda Kaltara Dorong Isu Lingkungan ke Panggung Dunia
- Harga Emas di Pegadaian Turun Lagi, Rabu 29 Oktober 2025
- Komitmen Investasi untuk IKN Capai Rp 225 Triliun, Bukti Kepercayaan Investor Terus Menguat
- Ekonomi Kalimantan Utara Tumbuh 4,54 Persen di Triwulan II-2025
- Harga Batu Bara Meroket, China dan Korea Selatan Jadi Penentu Arah Pasar Globa
- Bupati Nunukan Salurkan Sekolah Gratis untuk Siswa SD dan SMP
- Kaltara Komitmen Wujudkan Pelayanan Perizinan yang Efisien dan Transparan
- Purbaya Tegaskan Indonesia Harus Lepas dari Ketergantungan Asing dalam Sistem Coretax
- Polres Tarakan Dorong Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Jagung Pipil
Baru Capai 36 Persen, Realisasi Pajak dan Retribusi Nunukan Diwarnai Kekhawatiran
ASN Diimbau Jadi Teladan dalam Kepatuhan Pajak Daerah

Keterangan Gambar : ilustrasi
NUNUKAN – Hingga akhir Juli 2025, capaian pendapatan dari pajak dan retribusi di Kabupaten Nunukan tercatat baru mencapai 36 persen dari target tahunan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nunukan, Fitraeni, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak lengah dalam menunaikan kewajiban sebagai pembayar pajak.
Dalam apel gabungan di halaman Kantor Bupati Nunukan pada Senin (4/8/2025), Fitraeni menegaskan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral sebagai panutan dalam kepatuhan terhadap aturan pajak dan retribusi daerah.
"Sebagai aparatur negara, kita seharusnya menjadi pelopor, bukan hanya penonton dalam mendukung pembangunan melalui pajak," tegasnya.
Baca Lainnya :
- Harga Kebutuhan Rumah Tangga Melonjak, Inflasi Tanjung Selor Sentuh 3,21 Persen di Juli 20250
- DPRD Kaltara Siap Bawa Aspirasi Tolak Transmigrasi ke DPR RI dan Kementerian0
- Inflasi Tertinggi di Kaltara Terjadi di Tanjung Selor, Capai 3,21 Persen0
- Ratusan Kendaraan Dinas di Nunukan Menunggak Pajak, Ini Kendalanya0
- Tarakan Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri Lewat Program PASAMAS0
Peringatan Tenggat Pembayaran PBB
Fitraeni menyoroti pentingnya bulan Agustus sebagai waktu yang krusial untuk menyosialisasikan batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang jatuh pada 30 September 2025. Selain PBB, retribusi lainnya seperti sampah dan parkir juga perlu menjadi perhatian para ASN dan masyarakat umum.
Bapenda Nunukan telah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan setiap bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memfasilitasi dan mengawal proses pembayaran pajak pegawainya. Semua penerimaan tersebut wajib disetor langsung ke kas daerah.
Turunnya Semangat, Evaluasi Diperlukan
Bila dibandingkan tahun lalu, semangat membayar pajak ASN dinilai menurun drastis. Fitraeni mengungkapkan bahwa pada 2024 capaian pajak dan retribusi bisa melampaui 123 persen, namun tahun ini baru menyentuh sepertiganya.
“Dulu ada potongan langsung dari gaji, sekarang tidak lagi. Artinya, kita butuh kesadaran pribadi. Kalau ASN tidak memberi contoh, bagaimana masyarakat mau patuh?” ujarnya.
Pajak untuk Kesejahteraan Bersama
Menurutnya, pajak bukan semata kewajiban administratif, tetapi bentuk nyata kontribusi terhadap pembangunan. Dana yang masuk dari pajak akan digunakan kembali untuk membiayai layanan publik seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
“Jangan hanya menuntut pelayanan, tapi lupa ikut berkontribusi. Ini bukan hanya tugas Bapenda, tapi tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.
Diharapkan hingga akhir kuartal ketiga, target penerimaan pajak dan retribusi minimal bisa mencapai 50 persen.
“Kita semua digaji dari APBD. Mari buktikan bahwa kita ASN yang berintegritas, bukan hanya menikmati hasil pembangunan, tapi juga ikut mewujudkannya,” tutup Fitraeni.











