- Semarak KKB 2025 di Tarakan, BI Targetkan Transaksi Rp 2,5 Miliar dan Hiburan RAN
- Rocky Gerung Tantang Aktivis Muda Kaltara Dorong Isu Lingkungan ke Panggung Dunia
- Harga Emas di Pegadaian Turun Lagi, Rabu 29 Oktober 2025
- Komitmen Investasi untuk IKN Capai Rp 225 Triliun, Bukti Kepercayaan Investor Terus Menguat
- Ekonomi Kalimantan Utara Tumbuh 4,54 Persen di Triwulan II-2025
- Harga Batu Bara Meroket, China dan Korea Selatan Jadi Penentu Arah Pasar Globa
- Bupati Nunukan Salurkan Sekolah Gratis untuk Siswa SD dan SMP
- Kaltara Komitmen Wujudkan Pelayanan Perizinan yang Efisien dan Transparan
- Purbaya Tegaskan Indonesia Harus Lepas dari Ketergantungan Asing dalam Sistem Coretax
- Polres Tarakan Dorong Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Jagung Pipil
Aktor Utama Kasus BPSDM Kaltara Terungkap, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Tersangka Diduga Atur Proyek Secara Sistematis

Keterangan Gambar : Satu tersangka baru dalam kasus pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara
TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara tahun anggaran 2022–2023.
Tersangka berinisial MP diduga menjadi otak pengaturan proyek tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.
Bukti dan Peran Tersangka
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan, menegaskan penetapan MP sebagai tersangka merupakan hasil pendalaman dari penyidikan sebelumnya.
“Peran tersangka cukup dominan, mulai dari mengatur proses jalannya proyek hingga memengaruhi sejumlah pihak agar sesuai dengan kepentingannya. Cara yang digunakan bisa melalui bujukan, tekanan, maupun pemberian tertentu,” jelasnya.
Baca Lainnya :
- Haji Maksum Terjerat Kasus Tanah, Keluarga Sebut Ada Kriminalisasi dan Intimidasi0
- IPM dan APK Pendidikan Tinggi Nasional Masih Rendah, Pemerintah Didorong Percepat Akses dan Kualitas0
- Polda Kaltara Geledah Kantor Bank Kaltimtara Selama 7 Jam, Sita 30 Kardus Dokumen Kredit Fiktif0
- Kredit Fiktif Rp275,2 Miliar, Polda Kaltara Geledah Kantor Bank Kaltimtara dan Sita Puluhan Dokumen0
- Cegah Penimbunan, Satgas Pangan Polres Tarakan Periksa Gudang Beras0
Penyidik menyebut, alat bukti yang dikantongi sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Dari hasil penyidikan, MP diduga menikmati fee senilai Rp1,5 miliar yang berasal dari anggaran proyek pembangunan gedung BPSDM Kaltara.
Aliran Dana Masih Didalami
Kejati Kaltara menegaskan, uang hasil fee proyek tersebut tidak hanya dinikmati tersangka, namun juga mengalir ke sejumlah pihak lain.
“Kasus ini belum berhenti di sini, kami masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tegas I Made.
Dengan tambahan tersangka ini, Kejati memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap keseluruhan jaringan yang terlibat.











