- Disdikbud Bulungan Siap Bangun Ulang SDN 012 Tanjung Buka Lewat Skema Swakelola
- KMP Selumit Ajukan Rp500 Juta Demi Tingkatkan Produksi Pupuk Organik
- Adyansa Terpilih Pimpin HIPMI Tarakan 2025–2028, Wali Kota Dukung Peran Pengusaha Muda
- Presiden Resmikan 80 Ribu Koperasi Merah Putih, Bupati Tana Tidung: Gerakan Nyata Ekonomi dari Desa
- Beasiswa Kaltara Unggul: Ribuan Daftar, Hanya Ratusan Lolos Verifikasi
- Harga Rumput Laut Naik, Perusda Nunukan Siapkan Ekspansi Pasar ke Malaysia
- Edukasi Cegah Kekerasan Seksual, Polres Nunukan Sasar Sekolah Dasar
- Bantuan Starlink Perkuat Arah Digitalisasi Layanan Publik di Bulungan
- Bantuan Pangan Resmi Disalurkan di Tarakan, Setiap NIK Terima 20 Kilogram Beras
- Musrenbang RPJMD Kota Tarakan 2025–2029 Dimulai, Wali Kota Sebut sebagai Langkah Strategis Pembangun
Trump Naikkan Tarif Impor, 22 Negara Kena Getahnya Indonesia Termasuk
Trump Ancam Tarif Tinggi, Dunia Internasional Kembali Cemas

Keterangan Gambar : Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump
Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kembali membuat gebrakan kebijakan dengan mengumumkan kenaikan tarif impor terhadap produk dari 22 negara. Langkah ini diumumkan secara bertahap pada 7 hingga 9 Juli waktu setempat, dengan rincian 14 negara pertama diumumkan awal pekan, sementara 8 negara sisanya dipublikasikan pada Rabu dan Kamis.
Kebijakan tarif baru ini akan mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2025, dan disebut-sebut sebagai strategi Trump untuk menekan defisit perdagangan AS serta mendorong perusahaan asing untuk berinvestasi atau membangun pabrik di wilayah Amerika.
Kenaikan tarif ini bervariasi, mulai dari 20% hingga 50%, tergantung negara. Indonesia sendiri dikenai tarif tetap sebesar 32%, tanpa perubahan dari kebijakan sebelumnya. Dalam surat resmi ke masing-masing kepala negara, Trump menyatakan bahwa tarif baru ini masih “lebih rendah dari yang dibutuhkan untuk menyeimbangkan ketimpangan neraca dagang.”
Baca Lainnya :
Negara |
Tarif Baru |
Tarif Lama |
Brasil |
50% |
10% |
Laos |
40% |
48% |
Myanmar |
40% |
44% |
Kamboja |
36% |
49% |
Thailand |
36% |
36% |
Bangladesh |
35% |
37% |
Serbia |
35% |
37% |
Indonesia |
32% |
32% |
Aljazair |
30% |
30% |
Bosnia Herzegovina |
30% |
35% |
Irak |
30% |
39% |
Libya |
30% |
31% |
Sri Lanka |
30% |
44% |
Afrika Selatan |
30% |
30% |
Brunei Darussalam |
25% |
24% |
Jepang |
25% |
24% |
Kazakhstan |
25% |
27% |
Malaysia |
25% |
24% |
Moldova |
25% |
31% |
Korea Selatan |
25% |
25% |
Tunisia |
25% |
28% |
Filipina |
20% |
17% |
Trump berulang kali menyatakan bahwa defisit perdagangan adalah bukti bahwa AS dieksploitasi oleh negara mitra dagang. Namun, sejumlah ekonom dan analis perdagangan internasional menilai bahwa defisit tidak selalu mencerminkan kerugian, melainkan hasil dari neraca konsumsi dan produksi domestik.
Kebijakan tarif ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri ekspor, terutama dari negara berkembang, termasuk Indonesia. Apabila tidak diimbangi dengan upaya diplomasi dan diversifikasi pasar, tarif ini berpotensi mengganggu volume perdagangan dan investasi antarnegara.