- Disdikbud Bulungan Siap Bangun Ulang SDN 012 Tanjung Buka Lewat Skema Swakelola
- KMP Selumit Ajukan Rp500 Juta Demi Tingkatkan Produksi Pupuk Organik
- Adyansa Terpilih Pimpin HIPMI Tarakan 2025–2028, Wali Kota Dukung Peran Pengusaha Muda
- Presiden Resmikan 80 Ribu Koperasi Merah Putih, Bupati Tana Tidung: Gerakan Nyata Ekonomi dari Desa
- Beasiswa Kaltara Unggul: Ribuan Daftar, Hanya Ratusan Lolos Verifikasi
- Harga Rumput Laut Naik, Perusda Nunukan Siapkan Ekspansi Pasar ke Malaysia
- Edukasi Cegah Kekerasan Seksual, Polres Nunukan Sasar Sekolah Dasar
- Bantuan Starlink Perkuat Arah Digitalisasi Layanan Publik di Bulungan
- Bantuan Pangan Resmi Disalurkan di Tarakan, Setiap NIK Terima 20 Kilogram Beras
- Musrenbang RPJMD Kota Tarakan 2025–2029 Dimulai, Wali Kota Sebut sebagai Langkah Strategis Pembangun
Rencana Investasi Rp2,6 Triliun Apple di Indonesia Terancam Batal akibat Kebijakan Tarif AS

Keterangan Gambar : Ilustrasi Apple store
JAKARTA – Investasi Apple Inc senilai Rp2,6 triliun yang direncanakan masuk ke Indonesia kini terancam batal setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menetapkan kebijakan baru berupa penurunan tarif impor menjadi 19 persen.
Rencana investasi ini sebelumnya disiapkan Apple untuk memenuhi kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sebagai syarat agar mereka dapat memasarkan produknya secara legal di Indonesia pada periode 2026–2028.
Menurut Tauhid Ahmad, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), kebijakan penurunan tarif dari pemerintah AS dapat memengaruhi komitmen Apple terhadap investasi di Indonesia. Tauhid menjelaskan, selain potensi pembebasan bea masuk, Apple kemungkinan akan meminta pemerintah Indonesia melonggarkan sejumlah kebijakan non-tariff barriers (NTB) yang selama ini menjadi penghalang bagi produk asing untuk masuk.
Baca Lainnya :
- Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula0
- Inflasi Juni di Kaltara Capai 0,07 Persen, Tiket Pesawat Jadi Pemicu Utama0
- Kaltara Undang Investor Perikanan: Peluang Besar di Ujung Utara Indonesia0
- Koperasi Merah Putih Jadi Fokus Pemprov Kaltara untuk Kuatkan Ekonomi Daerah0
- BI dan TNI AL Gelar Ekspedisi Rupiah di Wilayah Terluar Kaltara0
“AS menganggap NTB seperti aturan TKDN sebagai bentuk proteksi pasar yang menghambat perdagangan bebas,” ujar Tauhid. Ia menambahkan, TKDN menjadi sorotan karena sebelumnya Apple telah berencana mendirikan pabrik di Batam sebagai bentuk pemenuhan aturan TKDN agar dapat memasarkan produknya di Indonesia.
Apple sendiri telah merasakan dampak aturan TKDN sejak penghujung 2024, ketika penjualan iPhone seri 16 di Indonesia terhenti akibat sertifikasi TKDN yang telah kedaluwarsa. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perindustrian Indonesia meminta Apple untuk segera memperbarui pemenuhan kewajiban TKDN mereka.
Pada Februari 2025, Apple sepakat akan membangun fasilitas manufaktur dan pusat riset di Indonesia, termasuk pengembangan Apple Academy dan kolaborasi dengan institusi teknologi dalam negeri, sebagai bagian dari pemenuhan syarat TKDN.
Namun, dengan kebijakan penurunan tarif oleh AS, Apple kini memiliki alternatif untuk kembali memasarkan produknya di Indonesia tanpa harus membangun pabrik atau memenuhi syarat TKDN secara ketat.
“Pernyataan Trump membuka ruang bagi Apple untuk masuk ke pasar Indonesia tanpa kewajiban investasi lokal dan pemenuhan TKDN,” jelas Tauhid.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa peluang Indonesia untuk menarik investasi manufaktur dari Apple, yang bisa membuka ribuan lapangan kerja dan transfer teknologi, akan kembali tertunda atau bahkan dibatalkan, apabila regulasi tidak segera diantisipasi oleh pemerintah.