- Harga Emas di Pegadaian Turun Lagi, Rabu 29 Oktober 2025
- Komitmen Investasi untuk IKN Capai Rp 225 Triliun, Bukti Kepercayaan Investor Terus Menguat
- Ekonomi Kalimantan Utara Tumbuh 4,54 Persen di Triwulan II-2025
- Harga Batu Bara Meroket, China dan Korea Selatan Jadi Penentu Arah Pasar Globa
- Bupati Nunukan Salurkan Sekolah Gratis untuk Siswa SD dan SMP
- Kaltara Komitmen Wujudkan Pelayanan Perizinan yang Efisien dan Transparan
- Purbaya Tegaskan Indonesia Harus Lepas dari Ketergantungan Asing dalam Sistem Coretax
- Polres Tarakan Dorong Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Jagung Pipil
- Ilmuwan BRIN Jelaskan Isu Air Aqua dari Sumur Bor dan Risiko Longsor, Ini Faktanya
- Menkop Ferry Dorong Koperasi Masjid Jadi Tiang Ekonomi Umat
KSBSI Nunukan Soroti Gelombang PHK, Sebut Klasifikasi Disnaker Keliru
Serikat buruh desak pemerintah daerah dan perusahaan cari solusi sebelum lakukan pemutusan kerja

Keterangan Gambar : Sejumlah buruh sawit PT SIL-SIP yang tergabung dalam F-Hukatan KSBSI menyampaikan keluhan terkait dampak tambang batu bara PT HME kepada Disnakertrans Nunukan.
NUNUKAN – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menegaskan penolakan terhadap seluruh bentuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang marak terjadi sepanjang tahun 2025.
Ketua KSBSI Nunukan, Iswan, menyebutkan penggunaan istilah PHK prosedural maupun non prosedural oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan tidak memiliki dasar hukum. “Dalam undang-undang ketenagakerjaan tidak ada istilah seperti itu. Jangan sampai klasifikasi yang keliru justru memberi ruang pembenaran bagi praktik PHK,” tegasnya, Minggu (28/9/2025).
Data Disnakertrans mencatat sejak Januari hingga September 2025 terdapat 409 pekerja terkena PHK prosedural, dengan rincian 207 mengundurkan diri, 131 berhenti sepihak, 38 habis kontrak, dan 18 pensiun. Selain itu, PT KHL menjadi perusahaan dengan jumlah PHK tertinggi, yakni 477 pekerja akibat perselisihan perjanjian kerja hingga tuntutan hak.
Baca Lainnya :
- ALTI Kaltara Fokus Cetak Atlet Trail Berbakat untuk Harumkan Nama Daerah0
- APINDO Kaltara Dukung Kompetisi Mahasiswa UBT dan Siapkan MoU Program UMKM Kampus Merdeka0
- Job Fair 2025 di Nunukan Kaltara Hadirkan 16 Perusahaan, Sediakan 260 Lowongan Kerja0
- Layanan Air Bersih Jadi Sorotan, DPRD Tarakan Tekankan Perbaikan PDAM0
- Pemprov Gandeng Perusahaan Tambang Wujudkan Penerangan di Pedalaman0
Iswan menyebutkan angka total hampir 900 pekerja terdampak PHK di Nunukan adalah situasi yang memprihatinkan. “Ini bukan prestasi, tapi ironi. Bahkan baru-baru ini, ketika sebuah perusahaan berhenti beroperasi, sekitar 200 buruh langsung di-PHK. Jelas ini sangat merugikan,” katanya.
KSBSI juga menyoroti fenomena ratusan pekerja yang memilih resign secara bersamaan, yang menurut mereka tidak wajar dan patut diawasi lebih ketat. “Kalau pensiun atau habis kontrak itu wajar, tapi kalau ratusan orang resign hampir serentak, ini tanda tanya besar. Pemerintah harus memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi,” jelas Iswan.
Ia mendesak pemerintah daerah bersama perusahaan mencari solusi konkret agar gelombang PHK tidak terus berulang. “PHK harus benar-benar menjadi opsi terakhir. Buruh kehilangan pekerjaan berarti ratusan keluarga kehilangan penghidupan,” pungkasnya.











