DPRD Tarakan Jembatani Mediasi Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Swasta
Ijazah Ditekan Jadi Alat Tawar? DPRD Tarakan Bertindak Cepat

By Super ADMIN 16 Jul 2025, 15:05:15 WITA Tarakan
DPRD Tarakan Jembatani Mediasi Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Swasta

Keterangan Gambar : Penahanan Ijazah oleh salah satu perusahaan swasta Tarakan


Tarakan – Komisi I DPRD Kota Tarakan memediasi pertemuan antara pihak manajemen PT Putra Raja Mas dan sejumlah mantan karyawan terkait dugaan penahanan ijazah. Agenda mediasi ini digelar di ruang rapat DPRD sebagai bentuk perhatian legislatif terhadap persoalan ketenagakerjaan di wilayahnya.

Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mendorong penyelesaian yang adil dan damai tanpa memperpanjang polemik. Menurutnya, sengketa ketenagakerjaan seperti ini perlu diselesaikan melalui komunikasi terbuka dan itikad baik dari kedua belah pihak.

“Dalam proses mediasi ini kami meminta agar perusahaan dapat mengabaikan kesepakatan kerja yang menjadi hambatan, dan menyerahkan kembali ijazah milik eks-karyawan. Jika mediasi ini belum membuahkan hasil, kami akan melanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan instansi teknis terkait,” kata Adyansa.

Baca Lainnya :

    Ia menambahkan, langkah mediasi ini merupakan inisiatif awal dari DPRD sebelum masuk ke forum resmi seperti RDP. DPRD, kata dia, tidak hanya mendukung keberlangsungan usaha, tetapi juga memastikan hak-hak pekerja dilindungi, termasuk hak atas dokumen penting seperti ijazah.

    "Syukurlah tadi ada respons positif dari pihak perusahaan. Besok pukul 14.00 WITA saya akan langsung mendampingi pengambilan ijazah di kantor perusahaan," ujarnya.

    Adyansa menegaskan bahwa pengambilan ijazah tersebut tidak akan dipungut biaya apapun, cukup dengan menunjukkan tanda terima atau bukti lain yang relevan.

    Sementara itu, Direktur PT Putra Raja Mas, Freddy Alfian, membantah tuduhan yang menyebut perusahaannya menahan ijazah karyawan. Ia menyebut kabar tersebut tidak benar dan berpotensi merusak citra perusahaan.

    “Pada dasarnya, kami tidak pernah menahan ijazah. Mantan karyawan hanya perlu menyerahkan surat pengunduran diri dan menunjukkan bukti tanda terima. Jika bukti itu hilang, bisa diganti dengan surat pernyataan kehilangan,” jelas Freddy.

    Terkait ketidakhadirannya dalam pertemuan sebelumnya bersama DPRD, Freddy mengklarifikasi bahwa dirinya sedang berada di luar kota untuk urusan keluarga dan bukan sengaja menghindari agenda tersebut.




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment

    Loading....


    Kanan - Come Join Investment

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.