- ALTI Kaltara Fokus Cetak Atlet Trail Berbakat untuk Harumkan Nama Daerah
- Ribuan Pelari dan 32 Guru Besar Meriahkan wondr ITB Ultra Marathon 2025
- Produksi Jagung Kaltara Kuartal III 2025 Capai 83,55 Ton, Polda Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- GEMA Tarakan Bersatu Kecewa atas Jawaban Pertamina EP Tarakan Field Terkait Transparansi CSR
- IHSG Sepekan Naik 0,60 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI Sentuh Rp14.888 Triliun
- Ekonomi Kreatif: Peluang Emas Generasi Muda Indonesia untuk Masa Depan
- Kaltara Susun Roadmap 20 Tahun, Bappeda Fokuskan Ekonomi Hijau dan Inklusif
- Usai Periksa Filianingsih, KPK Buka Peluang Panggil Pimpinan BI Lainnya Terkait Korupsi Dana CSR
- ASN Tarakan Diingatkan, Jabatan Bisa Hilang Jika Langgar Aturan
- DPRD Nunukan Desak PLBN Sebatik Segera Difungsikan, Warga Keluhkan Mobilitas Terhambat
Usai Periksa Filianingsih, KPK Buka Peluang Panggil Pimpinan BI Lainnya Terkait Korupsi Dana CSR
Pemeriksaan Filianingsih di KPK

Keterangan Gambar : Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta telah menjalani pemeriksaan di KPK terkait dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pejabat BI lainnya untuk dimintai keterangan dalam pengusutan kasus ini.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk memeriksa jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) lainnya setelah mendalami keterangan dari Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Langkah ini dilakukan guna menelusuri lebih jauh aliran dana CSR yang diduga fiktif dan mengalir ke kantong dua anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), yang kini telah berstatus tersangka.
“Sepanjang kita masih memerlukan, tentunya kita juga akan meminta keterangan yang lain,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (27/9/2025).
Baca Lainnya :
- ASN Tarakan Diingatkan, Jabatan Bisa Hilang Jika Langgar Aturan0
- DPRD Nunukan Desak PLBN Sebatik Segera Difungsikan, Warga Keluhkan Mobilitas Terhambat0
- APINDO Kaltara Dukung Kompetisi Mahasiswa UBT dan Siapkan MoU Program UMKM Kampus Merdeka0
- Pj Sekda Kaltara: Konsep Pajak Kampung Halaman Jepang Bisa Jadi Inspirasi untuk Tingkatkan PAD0
- DPMPTSP Kaltara dan Nunukan Dorong Kepatuhan Dunia Usaha0
Pimpinan BI yang berpotensi diperiksa
Selain Filianingsih, jajaran Dewan Gubernur BI saat ini terdiri dari:
-
Perry Warjiyo (Gubernur)
-
Destry Damayanti (Deputi Gubernur Senior)
-
Juda Agung (Deputi Gubernur)
-
Aida S. Budiman (Deputi Gubernur)
-
Ricky P. Gozali (Deputi Gubernur)
KPK menilai, keterangan dari seluruh pimpinan BI sangat penting untuk mengungkap proses pengambilan kebijakan terkait dana PSBI, khususnya jika mereka terlibat dalam rapat-rapat pembahasan program.
Filianingsih Hendarta telah menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir tujuh jam pada Kamis (11/9/2025). Seusai diperiksa, ia menyebut kehadirannya sebagai bentuk dukungan BI terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Ia mengaku ditanya mengenai tugas pokok dan fungsi BI serta mekanisme pengelolaan dana PSBI. Namun, ia enggan menanggapi pertanyaan terkait dugaan penyaluran dana ke yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan tersangka Heri Gunawan dan Satori.
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya kesepakatan terselubung antara oknum anggota Komisi XI DPR RI dengan mitra kerjanya, termasuk BI. Skemanya, dana program sosial disalurkan melalui yayasan yang dikendalikan anggota dewan.
Heri Gunawan dan Satori, yang saat itu duduk di Panitia Kerja (Panja) pembahasan anggaran BI, diduga memanfaatkan posisinya untuk mengarahkan alokasi dana CSR.
Dana tersebut diajukan melalui proposal yayasan di bawah rumah aspirasi keduanya, namun kegiatan sosial yang diajukan ternyata tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.
KPK menemukan bahwa sepanjang 2021–2023, Heri Gunawan menerima dana hingga Rp15,86 miliar, sementara Satori mengantongi sekitar Rp12,52 miliar dari BI, OJK, dan mitra kerja lainnya.
Alih-alih digunakan untuk kegiatan sosial, dana tersebut justru dialihkan ke rekening pribadi untuk membiayai pembangunan rumah makan, pembelian tanah, bangunan, showroom mobil, hingga aset pribadi lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal gratifikasi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).