GEMA Tarakan Bersatu Kecewa atas Jawaban Pertamina EP Tarakan Field Terkait Transparansi CSR
GEMA Tarakan Bersatu menyatakan kecewa terhadap balasan surat Pertamina EP Tarakan Field yang dinilai normatif dan tidak menjawab substansi permintaan data transparansi program CSR.

By SWZ Digital 28 Sep 2025, 15:51:32 WITA Tarakan
GEMA Tarakan Bersatu Kecewa atas Jawaban Pertamina EP Tarakan Field Terkait Transparansi CSR

Keterangan Gambar : Gema Tarakan Bersatu menyayangkan sikap Pertamina EP yang tidak merespons permintaan data CSR sejak 2022-2025. Foto/istimewa


TARAKAN – Gerakan Aliansi Masyarakat (GEMA) Tarakan Bersatu menyampaikan kekecewaannya atas balasan surat dari PT Pertamina EP (PEP) Tarakan Field cq. SKK Migas. Surat bernomor 431/PHI82350/2025-S9 yang diterima pada Jumat (26/9/2025) dinilai tidak menjawab substansi permintaan terkait transparansi dan akuntabilitas program Corporate Social Responsibility (CSR).

Perwakilan GEMA Tarakan Bersatu, Sahbudiman, S.Kom., MH, menyebut balasan tersebut hanya berisi jawaban normatif tanpa menyertakan data maupun lampiran yang telah diminta secara resmi sejak 21 Agustus 2025 dan kembali dikirim pada 15 September 2025.

Baca Lainnya :

“Yang lebih mengecewakan, surat itu menyebut laporan telah disampaikan kepada Bappeda Litbang Tarakan. Namun berdasarkan konfirmasi dengan Bu Effi Susanti pada 22 Agustus 2025, Bappeda hanya memiliki data CSR Pertamina EP Tarakan tahun 2021. Artinya, tidak ada data tahun 2022–2025 seperti yang kami minta,” ungkap Sahbudiman.

Menurutnya, hal ini menunjukkan inkonsistensi sekaligus potensi pengaburan informasi dari Pertamina EP Tarakan Field. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik maupun entitas yang menjalankan fungsi pelayanan masyarakat untuk membuka informasi secara transparan.

“Itu adalah hak publik yang dijamin undang-undang,” tegasnya.

Isi Balasan Pertamina EP Tarakan Field

Dalam surat balasannya, Pertamina EP Tarakan Field menyampaikan bahwa sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pemerintah Indonesia, seluruh program dan anggaran CSR telah melalui proses kajian dan persetujuan SKK Migas serta manajemen perusahaan sejak tahap perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.

Pertamina juga menegaskan, sesuai prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), realisasi program dan anggaran CSR PEP Tarakan Field hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan pimpinan Fungsi Communication Relations dan CID di Kantor Zona 10 Balikpapan serta kantor pusat PHI Regional 3 Jakarta, sesuai hirarki otorisasi perusahaan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Apindo Pindah Kantor

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.