- ALTI Kaltara Fokus Cetak Atlet Trail Berbakat untuk Harumkan Nama Daerah
- Ribuan Pelari dan 32 Guru Besar Meriahkan wondr ITB Ultra Marathon 2025
- Produksi Jagung Kaltara Kuartal III 2025 Capai 83,55 Ton, Polda Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- GEMA Tarakan Bersatu Kecewa atas Jawaban Pertamina EP Tarakan Field Terkait Transparansi CSR
- IHSG Sepekan Naik 0,60 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI Sentuh Rp14.888 Triliun
- Ekonomi Kreatif: Peluang Emas Generasi Muda Indonesia untuk Masa Depan
- Kaltara Susun Roadmap 20 Tahun, Bappeda Fokuskan Ekonomi Hijau dan Inklusif
- Usai Periksa Filianingsih, KPK Buka Peluang Panggil Pimpinan BI Lainnya Terkait Korupsi Dana CSR
- ASN Tarakan Diingatkan, Jabatan Bisa Hilang Jika Langgar Aturan
- DPRD Nunukan Desak PLBN Sebatik Segera Difungsikan, Warga Keluhkan Mobilitas Terhambat
GEMA Tarakan Bersatu Kecewa atas Jawaban Pertamina EP Tarakan Field Terkait Transparansi CSR
GEMA Tarakan Bersatu menyatakan kecewa terhadap balasan surat Pertamina EP Tarakan Field yang dinilai normatif dan tidak menjawab substansi permintaan data transparansi program CSR.

Keterangan Gambar : Gema Tarakan Bersatu menyayangkan sikap Pertamina EP yang tidak merespons permintaan data CSR sejak 2022-2025. Foto/istimewa
TARAKAN – Gerakan Aliansi Masyarakat (GEMA) Tarakan Bersatu menyampaikan kekecewaannya atas balasan surat dari PT Pertamina EP (PEP) Tarakan Field cq. SKK Migas. Surat bernomor 431/PHI82350/2025-S9 yang diterima pada Jumat (26/9/2025) dinilai tidak menjawab substansi permintaan terkait transparansi dan akuntabilitas program Corporate Social Responsibility (CSR).
Perwakilan GEMA Tarakan Bersatu, Sahbudiman, S.Kom., MH, menyebut balasan tersebut hanya berisi jawaban normatif tanpa menyertakan data maupun lampiran yang telah diminta secara resmi sejak 21 Agustus 2025 dan kembali dikirim pada 15 September 2025.
Baca Lainnya :
- IHSG Sepekan Naik 0,60 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI Sentuh Rp14.888 Triliun0
- Kaltara Susun Roadmap 20 Tahun, Bappeda Fokuskan Ekonomi Hijau dan Inklusif0
- Usai Periksa Filianingsih, KPK Buka Peluang Panggil Pimpinan BI Lainnya Terkait Korupsi Dana CSR0
- ASN Tarakan Diingatkan, Jabatan Bisa Hilang Jika Langgar Aturan0
- DPRD Nunukan Desak PLBN Sebatik Segera Difungsikan, Warga Keluhkan Mobilitas Terhambat0
“Yang lebih mengecewakan, surat itu menyebut laporan telah disampaikan kepada Bappeda Litbang Tarakan. Namun berdasarkan konfirmasi dengan Bu Effi Susanti pada 22 Agustus 2025, Bappeda hanya memiliki data CSR Pertamina EP Tarakan tahun 2021. Artinya, tidak ada data tahun 2022–2025 seperti yang kami minta,” ungkap Sahbudiman.
Menurutnya, hal ini menunjukkan inkonsistensi sekaligus potensi pengaburan informasi dari Pertamina EP Tarakan Field. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik maupun entitas yang menjalankan fungsi pelayanan masyarakat untuk membuka informasi secara transparan.
“Itu adalah hak publik yang dijamin undang-undang,” tegasnya.
Isi Balasan Pertamina EP Tarakan Field
Dalam surat balasannya, Pertamina EP Tarakan Field menyampaikan bahwa sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pemerintah Indonesia, seluruh program dan anggaran CSR telah melalui proses kajian dan persetujuan SKK Migas serta manajemen perusahaan sejak tahap perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.
Pertamina juga menegaskan, sesuai prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), realisasi program dan anggaran CSR PEP Tarakan Field hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan pimpinan Fungsi Communication Relations dan CID di Kantor Zona 10 Balikpapan serta kantor pusat PHI Regional 3 Jakarta, sesuai hirarki otorisasi perusahaan.