Ribuan Barang Selundupan Dimusnahkan, Bea Cukai Nunukan Cegah Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

By Budiman 15 Okt 2025, 15:09:12 WITA Nunukan
Ribuan Barang Selundupan Dimusnahkan, Bea Cukai Nunukan Cegah Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

Keterangan Gambar : Petugas Bea Cukai Nunukan memusnahkan ribuan barang ilegal hasil penindakan


NUNUKAN – Ribuan barang ilegal hasil penindakan selama dua tahun terakhir dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, Selasa (14/10/2025). Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai hampir Rp1 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp436 juta.

Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor KPPBC Nunukan dan disaksikan sejumlah aparat penegak hukum serta instansi terkait, antara lain Lanal Nunukan, Polres Nunukan, Kodim 0911/Nunukan, Satgas Pamtas RI–Malaysia, dan Polsek KSKP Nunukan.

Kepala Bea Cukai Nunukan, Danang, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil operasi rutin dan patroli gabungan periode 2024 hingga September 2025. Ia menilai, penurunan jumlah penindakan menjadi tanda positif meningkatnya kesadaran masyarakat perbatasan terhadap aturan kepabeanan.

Baca Lainnya :

“Jika dilihat dari data, potensi kerugian negara dari hasil tegahan turun signifikan dari sekitar Rp880 juta pada tahun 2024 menjadi Rp436 juta di tahun ini. Artinya, pengawasan semakin efektif dan masyarakat mulai patuh terhadap aturan,” ungkapnya.

Meskipun angka penindakan menurun, Danang menegaskan bahwa intensitas patroli tetap ditingkatkan. Bea Cukai bersama aparat lainnya terus menjaga wilayah perbatasan agar bebas dari aktivitas penyelundupan.

Berdasarkan data Bea Cukai, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp967,58 juta. Jenis barang yang dimusnahkan antara lain:

  1. Rokok: 3.240 batang
  2. Minuman beralkohol: 1.212 botol dan 648 kaleng
  3. Pakaian bekas (ballpress): 147 koli
  4. Kosmetik tanpa izin BPOM: 12.064 paket
  5. Makanan dan pakan ternak ilegal: 275 karung
  6. Bahan kimia pertanian: 25 paket
  7. Oli dan BBM ilegal: 1.260 botol dan 900 liter

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti pembakaran, penghancuran menggunakan alat berat, pencampuran bahan kimia, hingga pemendaman di TPA Mamolo Nunukan, guna memastikan seluruh barang tidak dapat digunakan kembali.

Menurut Danang, pemusnahan bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat.

“Langkah ini adalah bagian dari tugas kami sebagai Community Protector. Bea Cukai hadir untuk melindungi masyarakat dari ancaman ekonomi, kesehatan, dan keamanan akibat barang-barang ilegal,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengawasan tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat. Oleh karena itu, Bea Cukai Nunukan terus memperkuat kolaborasi lintas instansi di wilayah perbatasan.

“Kami mengajak masyarakat agar ikut berperan aktif. Jangan ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara. Kepatuhan masyarakat adalah kunci menciptakan perbatasan yang aman dan tertib,” pungkasnya.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Loker PT AlamtriKanan - Program Pemagangan

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.