- Bupati Bulungan Instruksikan OPD Percepat Proyek Infrastruktur
- Kawal Pembangunan Daerah, Pemkab Bulungan Libatkan KPK Awasi 10 Proyek Prioritas
- Pemprov Kaltara Siapkan 250 Hektare Lahan Sawah Baru di Tarakan
- Pemprov Kaltara Fokuskan Transmigrasi 2025 untuk Warga Lokal
- Enam Sekawan Berbagi Sembako, Tebar Kebaikan di Pinggir Jalan
- 2 Hari Lagi! Yatim Fest Tarakan 2025 Siap Hadirkan Senyum 250 Anak Yatim dan Dhuafa
- Turnamen Mini Soccer Baraka Cup 2025 Usai, Momentum Sportif untuk Generasi Muda
- Lulusan UBT Diharapkan Jadi Motor Pembangunan Kaltara
- Pemprov Kaltara Dorong Efisiensi Administrasi Lewat Aplikasi Srikandi
- Pemprov Kaltara Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 30 September 2025
BPSK Tarakan Sosialisasikan UU Perlindungan Konsumen, Dorong Masyarakat Jadi Konsumen Cerdas
Konsumen dan pelaku usaha sama-sama punya hak dan kewajiban — BPSK dorong terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat dan adil.

Keterangan Gambar : Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tarakan menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
TARAKAN – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban sebagai konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tarakan menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Wakil Ketua BPSK Tarakan, Eka Adi Prayitno, menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami hak-haknya sebagai konsumen. Di antaranya, hak atas informasi yang benar, hak atas keamanan dan keselamatan saat menggunakan produk, serta hak untuk mendapatkan ganti rugi jika mengalami kerugian akibat produk atau jasa yang digunakan.
Tak hanya itu, sosialisasi juga menekankan pentingnya kewajiban konsumen, seperti membaca dan memahami informasi produk, serta menggunakan barang atau jasa sesuai dengan petunjuk dan kebutuhan, bukan sekadar mengikuti keinginan.
Baca Lainnya :
- Kawasan Konservasi Mangrove Tarakan: Warisan Alam yang Menanti Uluran Tangan0
- Distribusi Logistik PELNI Turunkan Harga Sembako di Daerah 3TP Hingga 48 Persen0
- 2 Kg Sabu dan Puluhan Ekstasi Dimusnahkan, Polres Tarakan Tingkatkan Pengawasan0
- PKS Tarakan Dorong Pemerataan Informasi Pajak dan Pembangunan0
- Dukung Pendidikan Perbatasan, Pemkab Nunukan Salurkan Beasiswa Rp7,1 Miliar0
“Perlindungan konsumen sangat penting agar masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dan bisa menciptakan pasar yang sehat dan adil,” kata Eka.
Namun demikian, perlindungan tidak hanya berlaku bagi konsumen. Eka menegaskan bahwa sebagai lembaga penyelesaian sengketa, BPSK juga memfasilitasi pelaku usaha yang dirugikan oleh tindakan konsumen. Artinya, pengusaha pun memiliki hak yang sama untuk melaporkan konsumen jika terbukti nakal atau melakukan tindakan yang merugikan usaha mereka.
“Karena ini adalah badan penyelesaian sengketa konsumen, maka perlindungan tidak hanya untuk konsumen. Pelaku usaha juga bisa menyampaikan laporan jika merasa dirugikan oleh tindakan konsumen. Kedua belah pihak, baik konsumen maupun pelaku usaha, memiliki hak yang setara untuk mencari keadilan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, BPSK Tarakan juga menegaskan komitmennya untuk terus aktif bersosialisasi guna melindungi masyarakat dari praktik tidak jujur para pelaku usaha. Di sisi lain, pelaku usaha juga diingatkan untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan konsumen.
“Kami berharap sosialisasi ini bisa menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran bersama bahwa pasar yang sehat dimulai dari konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang bertanggung jawab,” tutup Eka.